BISNIS.COM, JAKARTA – Angkutan umum akan dikenai tarif batas atas lonjakan tarif tak terlampau tinggi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi.
Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan tarif batas atas itu berlaku bagi angkutan umum kelas ekonomi. Adapun tarif angkutan nonekonomi diserahkan kepada mekanisme pasar.
“Menhub (Menteri Perhubungan) tetapkan kriterianya, nanti Organda (Organisasi Pengusaha Angkutan Darat) bersama pemda (pemerintah daerah) yang menentukan tarifnya,” katanya seusai rapat koordinasi pangan, Kamis (20/6).
Pengangkutan bahan pangan pun dijamin lancar agar tak mengerek inflasi terlalu tinggi akibat imbas kenaikan harga BBM.
Hatta mengintruksikan Kemenhub untuk mencukupi kebutuhan kapal penyeberangan antarpulau untuk mengangkut bahan pangan.
“Angkutan penyeberangan yang kurang, dari sekarang kami antisipasi untuk dicukupi. Merak-Bakauheni, kemudian penyeberangan yang lain, semua dipersiapkan angkutan ferinya,” tuturnya.
Mendekati Lebaran, pihaknya mengizinkan truk pengangkut bahan pangan pokok dan bahan bakar minyak agar tetap beroperasi saat Lebaran.
“Pemerintah akan menjaga agar suplai cukup dan transportasi tidak terganggu,” ujar Hatta.