BISNIS.COM, JAKARTA--Menanggapi dugaan pelanggaran tata ruang di 788 lokasi di Jabodetabek-Punjur, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menegaskan selama ini pengembang sudah menaati peraturan pembangunan.
Sekretaris Jenderal REI Eddy Hussy mengatakan para pengembang sudah membangun sesuai dengan izin yang diterima dari pemerintah daerah setempat.
“Pengajuannya pun ke pemerintah di lokasi di mana kami membangun. Saya yakin developer atau anggota REI khususnya sudah mengantongi izin sebelum membangun,” katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (18/6/2013).
Sebelumnya, Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum mengungkapkan 778 titik lokasi diduga melanggar tata ruang wilayah di Jabodetabek-Punjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur). Dugaan pelanggaran itu diketahui melalui pantauan citra satelit.
Contoh dugaan tersebut seperti dalam peta rencana tata ruang yang seharusnya berwarna hijau, tetapi dalam pantauan citra satelit terlihat berwarna kuning.
Warna hijau merupakan tanda wilayah ruang terbuka atau hutan, lalu kuning merupakan kawasan pemukiman, dan biru merupakan sungai atau danau.
Untuk menyelidiki adanya dugaan tersebut, Ditjen Penataan Ruang Kementerian PU membentuk tim audit tata ruang yang sudah mulai bergerak sejak 3 bulan ini, dan ditargetkan selesai pada Juli mendatang.
TATA RUANG: Developer Ngaku Sudah Taati Aturan di Jabodetabek-Punjur
BISNIS.COM, JAKARTA--Menanggapi dugaan pelanggaran tata ruang di 788 lokasi di Jabodetabek-Punjur, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menegaskan selama ini pengembang sudah menaati peraturan pembangunan.Sekretaris Jenderal REI Eddy Hussy
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Peni Widarti
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu