BISNIS.COM, TANJUNGPINANG - Pemerintah Malaysia tercatat mendeportasi 7.590 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah, termasuk puluhan anak-anak menuju Tanjungpinang, Kepulauan Riau, sejak Januari hingga Jumat (14/6/2013).
"Hari ini yang dideportasi Malaysia sebanyak 249 orang laki-laki, 99 perempuan ditambah 5 orang anak-anak," kata Satgas TKI Bermasalah Tanjungpinang, Sony.
Data Pos Lintas Batas Imigrasi di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang mencatat TKI bermasalah yang dideportasi Malaysia itu berjumlah 1.106 orang pada Januari, Februari 1.248 orang, Maret 1.590 orang, April 1.249 orang, Mei 1.712 orang dan hingga pertengahan Juni 2013 sebanyak 685 orang.
Para TKI yang baru dideportasi itu ditempatkan di penampungan sementara Wisma Transito dan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang sebelum dipulangkan ke daerah asalnya melalui Tanjung Priok Jakarta.
"TKI laki-laki ditempatkan di Wisma Transito, sedangkan TKI perempuan dan anak-anak ditempatkan di RPTC," ujarnya.
Salah seorang TKI bernama Lina mengatakan dirinya dideportasi karena dokumennya sebagai tenaga kerja di Malaysia sudah habis masa berlakunya. "Saya sudah 4 tahun di Malaysia, awalnya bekerja resmi selama setahun, setelah visa kerja habis saya gunakan paspor pelancong," ujarnya yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan restoran.
Pada umumnya, TKI yang dideportasi Malaysia itu hanya membawa baju di badan, bahkan sebagian di antaranya tidak beralaskan kaki serta memakai baju penjara Malaysia. Sebagian mengaku mendapat hukumkan sebat atau cambuk, karena berbagai kesalahan yang diputuskan Mahkamah Malaysia.
Diperkirakan menjelang Lebaran 2013 pemerintah Malaysia mendeportasi TKI bermasalah secara besar-besaran seperti tahun-tahun sebelumnya yang mencapai 3.000 orang lebih selama 1 bulan menuju Tanjungpinang.