Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGADAAN LAHAN: KKKS Sampaikan Keluhan Ke Komisi VII DPR

BISNIS.COM, JAKARTA--Sebanyak 11 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mengeluhkan persoalan perizinan, pengadaan lahan dan ketidakpastian hukum menjadi hambatan perusahaan dalam mencapai target lifting nasional.

BISNIS.COM, JAKARTA--Sebanyak 11 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mengeluhkan persoalan perizinan, pengadaan lahan dan ketidakpastian hukum menjadi hambatan perusahaan dalam mencapai target lifting nasional.

Pengadaan lahan yang memakan waktu hingga 18 bulan selama ini dianggap terlalu lama, sehingga menghambat upaya peningkatan produksi migas nasional. Padahal, pengadaan tanah sangat diperlukan dalam proses pengeboran sumur migas untuk meningkatkan produksi.

"Tahun ini kami menargetkan untuk melakukan pengeboran 500 sumur, tetapi sampai saat ini sudah 200 sumur. Persoalan pengadaan lahan semakin kami rasakan dan membutuhkan waktu yang lebih lama," kata Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia Hamid Batubara di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6/2013).

Dalam Undang-Undang No. 2/2012 memang diatur KKKS diharuskan mengajukan izin pengadaan lahan kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas). Izin itu kemudian akan dibawa SKK Migas kepada Badan Pertanahan Nasional dan gubernur.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Vico Indonesia, Mobil Cepu Ltd, PetroChina International, Pertamina EP, dan Badan Operasi Bersama Pertamina-Bumi Siak Pusako yang memiliki wilayah kerja onshore.

Sedangkan KKKS yang beroperasi di wilayah offshore, seperti PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java, CNOOC, Total E&P Indonesie, ConocoPhillips, dan Chevron Indonesia Company mengeluhkan aturan penanaman pipa di bawah laut.

“Aturan baru yang mewajibkan pipa bawah laut di tanam sangat menghambat operasi kami di offshore. Proses penanaman pipa tersebut setidaknya memerlukan waktu yang tidak sebentar dengan tambahan investasi yang juga besar,” kata General Manager PHE ONWJ Jonli Sinulinga.

Jonli mencontohkan saat ini PHE ONWJ harus mengeluarkan tambahan investasi sebanyak US$17 juta untuk menanam pipanya yang sepanjang 17 kilometer di bawah laut. Pasalnya, untuk penanaman pipa sepanjang 1 kilometer di bawah laut membutuhkan biaya sekitar US$1 juta.

Sementara itu Joseph Gunawan, Vice President Coordination Total E&P Indonesie mengeluhkan penerapan azas cabotage dalam operasinya. Alasannya, azas tersebut mengkategorikan alat produksi migas offshore sebagai kapal laut dan diharuskan berbendera Indonesia.

Padahal, saat ini jumlah kapal dan alat produksi hulu migas di offshore masih sangat terbatas di dalam negeri. Dari data SKK Migas diketahui hingga akhir 2013 di butuhkan kapal derrick/crane, pipe/cable/ surf laying barge sebanyak 41 kapal untuk produksi dan 22 kapal untuk eksplorasi, sementara hingga akhir 2012 baru ada 1 kapal yang berbendera Indonesia.

Kemudian kebutuhan kapal survei seismik hingga akhir 2014 diperkirakan membutuhkan 12 kapal untuk produksi dan 4 kapal untuk eksplorasi, sedangkan hingga akhir 2012 baru ada 10 kapal.

Sementara kebutuhan kapal pengeboran hingga akhir 2015 sebanyak 25 kapal untuk kegiatan produksi dan 39 kapal untuk kegiatan eksplorasi, sedangkan hingga akhir 2012 baru ada 3 kapal pengeboran.

Selain itu, 11 KKKS itu juga mengeluhkan persoalan perizinan dumping limbah lumpur sumur bor yang harus dibuang di laut yang lebih dalam. Aturan tersebut dianggap berpotensi menambah investasi perusahaan dan mengurangi keekonomian dari lapangan migas

Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengatakan pihaknya telah berusaha untuk menyelesaikan seluruh persoalan KKKS tersebut. Bahkan, saat ini pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada pihak terkait untuk diselesaikan.

“SKK Migas telah melakukan semua hal yang dianggap perlu untuk menyelesaikan masalah KKKS itu. kami sudah mengirimkan surat rekomendasi dan sekarang tinggal menunggu respon dari pihak terkait untuk memperbaikinya,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper