BISNIS.COM, JAKARTA—Kementerian Perdagangan berjanji akan segera menetapkan peraturan terkait dengan tata pelaksanaan stabilisasi kedelai pada pekan ini. Ini menindaklanjuti instruksi Presiden yang tercantum dalam Perpres No. 32/2013 terkait stabilisasi harga dan penyaluran kedelai.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan tata cara pelaksanaannya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Pihaknya memang berperan untuk mengatur tata cara pelaksanaan stabilisasi harga oleh Badan Urusan Logistik (Bulog).
“Harga kedelai akan selesai dalam pekan ini, Permendagnya akan segera keluar. Ketetapan harganya kurang lebih akan berada pada kisaran yang direncanakan,” kata Gita dalam kunjungannya di PT Krakatau Posco, Selasa (11/6/2013).
Pemberian insentif dalam bentuk kepastian harga yang memadai kepada petani dinilai penting untuk lebih memotivasi menanam kedelai. Selama ini ketergantungan Indonesia pada kedelai impor membuat harga berubah dalam waktu singkat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi kedelai Tanah Air hanya mencapai 850.000 ton per tahun. Namun, kebutuhan kedelai nasional mencapai 2,5 juta ton per tahun.