BISNIS.COMN, JAKARTA—Kementerian Perdagangan akan mencabut importir terdaftar (IT) 44 perusahaan hortikultura. Pasalnya, sejumlah perusahaan ini tidak memenuhi persyaratan sebagai importir sesuai peraturan yang berlaku.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan 44 perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.47/2013 tentang Hortikultura.
“Ada tiga hal yang dilanggar antara lain, tidak memiliki kantor, tidak dapat membuktikan sarana pendukung seperti gudang dan kendaraan [pengangkut] pribadi, dan tidak adanya kerja sama dengan minimal tiga distributor,” kata Bayu hari ini, Jumat (31/5/2013).
Dia menambahkan dari 175 IT, sebanyak 170 IT sudah dianalisa oleh surveyor, sisanya masih dalam proses. Sebanyak 36 perusahaan dinyatakan sudah memenuhi persyaratan, sedangkan 90 perusahaan masih belum lengkap.
“Jadi 126 perusahaan sudah memenuhi persyaratan. Akan tetapi, 90 perusahaan akan diberikan waktu untuk klarifikasi kepada kami sampai Selasa mendatang. Jika tidak, mereka akan menyusul 44 perusahaan yang dicabut izinnya,” ujarnya.
Dia menuturkan 44 perusahaan tersebut mayoritas berkedudukan di Jakarta dan telah melakukan importasi selama satu tahun terakhir. Dengan dicabutnya izin tersebut, maka perusahaan yang benar-benar layak akan mendapatkan alokasi yang lebih besar.
Dia menjelaskan upaya ini dalam rangka perbaikan sistem perizinan sehingga hanya perusahaan yang memenuhi persyaratan saja yang berhak melakukan importasi hortikultura.