BISNIS.COM,JAKARTA--Revisi Peraturan Pemerintah No. 15/2005 mengenai jalan tol telah diteken oleh Presiden untuk kemudian diturunkan menjadi Perpres sebagai landasan hukum penunjukan Hutama Karya untuk menggarap tol trans-Sumatra.
"Yang saya dengar sih dari Pak Hermanto [Wakil Menteri Pekerjaan Umum] sudah ditandatangi," kata Direktur Utama Hutama Karya Tri Widjajanto usai publik ekspose, Kamis (30/5).
Dengan demikian, lanjutnya, perusahaan hanya tinggal menunggu perpres penunjukan perseroan untuk menggarap tol sepanjang 2700 km tersebut.
"Kami hanya menunggu, yang jelas kami juga sudah siap-siap," ujarnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan dirinya juga sudah mengetahui penekenan PP tersebut.
"Tapi coba konfirmasi lagi ke kementerian yang bersangkutan. Yang saya dengar sebelum Presiden bertolak kemarin sudah ditandatangan," tuturnya.
TOL TRANS SUMATRA: PP Sudah Diteken Presiden
BISNIS.COM,JAKARTA--Revisi Peraturan Pemerintah No. 15/2005 mengenai jalan tol telah diteken oleh Presiden untuk kemudian diturunkan menjadi Perpres sebagai landasan hukum penunjukan Hutama Karya untuk menggarap tol trans-Sumatra."Yang saya dengar sih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Ismail Fahmi
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

40 menit yang lalu
Perang Dagang AS-China Mereda, Ini Untung Ruginya untuk Ekonomi RI
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
