BISNIS.COM,JAKARTA--Revisi Peraturan Pemerintah No. 15/2005 mengenai jalan tol telah diteken oleh Presiden untuk kemudian diturunkan menjadi Perpres sebagai landasan hukum penunjukan Hutama Karya untuk menggarap tol trans-Sumatra.
"Yang saya dengar sih dari Pak Hermanto [Wakil Menteri Pekerjaan Umum] sudah ditandatangi," kata Direktur Utama Hutama Karya Tri Widjajanto usai publik ekspose, Kamis (30/5).
Dengan demikian, lanjutnya, perusahaan hanya tinggal menunggu perpres penunjukan perseroan untuk menggarap tol sepanjang 2700 km tersebut.
"Kami hanya menunggu, yang jelas kami juga sudah siap-siap," ujarnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan dirinya juga sudah mengetahui penekenan PP tersebut.
"Tapi coba konfirmasi lagi ke kementerian yang bersangkutan. Yang saya dengar sebelum Presiden bertolak kemarin sudah ditandatangan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
hutama karya tol trans sumatra pp no.no. 15/2005