Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

TOL TRANS SUMATRA: PP Sudah Diteken Presiden

BISNIS.COM,JAKARTA--Revisi Peraturan Pemerintah No. 15/2005 mengenai jalan tol telah diteken oleh Presiden untuk kemudian diturunkan menjadi Perpres sebagai landasan hukum penunjukan Hutama Karya untuk menggarap tol trans-Sumatra."Yang saya dengar sih
Dimas Novita Sari
Dimas Novita Sari - Bisnis.com 30 Mei 2013  |  15:11 WIB
TOL TRANS SUMATRA: PP Sudah Diteken Presiden

BISNIS.COM,JAKARTA--Revisi Peraturan Pemerintah No. 15/2005 mengenai jalan tol telah diteken oleh Presiden untuk kemudian diturunkan menjadi Perpres sebagai landasan hukum penunjukan Hutama Karya untuk menggarap tol trans-Sumatra.

"Yang saya dengar sih dari Pak Hermanto [Wakil Menteri Pekerjaan Umum] sudah ditandatangi," kata Direktur Utama Hutama Karya Tri Widjajanto  usai publik ekspose, Kamis (30/5).

Dengan demikian, lanjutnya, perusahaan hanya tinggal menunggu perpres penunjukan perseroan untuk menggarap tol sepanjang 2700 km tersebut.

"Kami hanya menunggu, yang jelas kami juga sudah siap-siap," ujarnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan dirinya juga sudah mengetahui penekenan PP tersebut.

"Tapi coba konfirmasi lagi ke kementerian yang bersangkutan. Yang saya dengar sebelum Presiden bertolak kemarin sudah ditandatangan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

hutama karya tol trans sumatra pp no.no. 15/2005
Editor : Ismail Fahmi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top