Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IKLAN ROKOK: Ini Rekomendasi Larangannya

BISNIS.COM, JAKARTA—Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia  (TCSC-IAKMI) mendesak agar iklan, promosi, dan sponsor (IPS) rokok dihentikan. Rokok yang sarat dengan efek negatif menjadi alasannya.

BISNIS.COM, JAKARTA—Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia  (TCSC-IAKMI) mendesak agar iklan, promosi, dan sponsor (IPS) rokok dihentikan. Rokok yang sarat dengan efek negatif menjadi alasannya.

Ketua TCSC-IAKMI Kartono Mohamad mengatakan kematian yang diakibatkan penyakit yang berhubungan dengan rokok mencapai 1.172 orang setiap hari.

Pada 2010 lalu diperkirakan 196.000 jiwa penduduk Indonesia melayang akibat penyakit terkait tembakau.

“Berdasarkan fakta tersebut maka tidak bisa ditunda lagi, iklan, promosi, dan sponsor rokok harus dihentikan. Bertambahnya jumlah kematian akibat rokok bisa dicegah bila ada tindakan yang segera dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya terkait dengan peringatan  Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Rabu (29/5/2013).

Pihaknya membuat beberapa rekomendasi yakni, kebijakan komprehensif pada semua bentuk, langsung dan tidak langsung iklan, promosi, dan sponsor rokok. Larangan secara parsial tidak akan efektif karena perusahaan rokok pasti akan mencari celah lain.

Selanjutnya, larangan mencakup semua media secara menyeluruh, menolak usulan kompromi dari industri tembakau, serta menerapkan sanksi dan hukuman yang tegas pada pelanggaran.

Dia menambahkan selama ini pemerintah terkesan tidak tegas untuk membatasi konsumsi rokok. Peraturan Pemerintah (PP) No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan tidak sesuai dengan Undang-undang No. 36/2009 tentang Kesehatan.

PP tersebut hanya mengatur mengenai rokok sebagai produk tembakau. Padahal UU Kesehatan mengamanatkan PP berdasarkan pada pasal 113 ayat 2. Pasal tersebut berbunyi  "zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya”.

Namun, kenyataannya pada PP No.109/2012 ini sama sekali tidak mengatur zat adiktif lain di luar produk tembakau dalam bentuk rokok. Sebaliknya, malah mengatur hal di luar bidang kesehatan seperti sponsor, promosi, diversifikasi tembakau, tata niaga, packaging, dan iklan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper