BISNIS.COM, JAKARTA—Penerapan pajak usaha dengan omzet Rp0—Rp4,8 miliar atau pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan memperluas basis pajak dengan signifikan dalam jangka menengah.
Bambang P.S. Brodjonegoro, Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan penerapan pajak UMKM menjadi solusi paling efektif, karena sektor ini menjadi satu-satunya sektor yang berpotensi memperluas basis pajak paling besar.
“Satu-satunya cara basis pajak diperluas itu [segera menerapkan] pajak UMKM. Memang siapa lagi yang mau dikenakan pajak? Semua orang yang berhak bayar pajak sudah ditagih,” ujarnya seusai Rapat Kerja antara Pemerintah dengan Komisi XI DPR RI, Senin (27/5/2013).
Bambang menjelaskan penerapan pajak usaha dengan omzet Rp0—Rp4,8 miliar merupakan tahap awal untuk memformalkan sektor usaha ini.
Formalisasi sektor usaha tersebut, menurutnya, membuat pemerintah lebih mudah memantau kenaikan pendapatannya. Apabila pendapatannya telah melebihi batas Rp4,8 miliar, pemerintah dapat segera mengenakan pajak penghasilan (PPh) 21 Badan.
Akibatnya, perluasan basis pajak bisa terlaksana lebih baik karena sebagian besar penerimaan pajak berasal dari PPh 21 Badan.
“Ini kan tahap awal, [dengan penerapan pajak UMKM] sektor informal berubah jadi formal. Begitu jadi formal dan terdapat kenaikan income, lama-lama masuk ke yang bayarnya normal [sesuai ketentuan PPh 21 Badan],” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Kemenkeu Fuad Rahmany mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan berskala besar untuk menyisir sektor-sektor yang dominan dan memiliki potensi yang besar, salah satunya adalah sektor properti.
Fuad mengatakan Ditjen Pajak akan berfokus pada penyisiran sektor properti pada akhir semester I/2013. “Penyisiran ini sudah direncanakan beberapa tahun sebelummnya, tetapi baru bisa dikerjakan tahun ini. Kami fokus dulu di [sektor] properti untuk akhir semester ini karena kami tenaganya terbatas,” ujarnya.
Menurutnya, penyisiran di sektor properti dilakukan terlebih dahulu karena paling mudah dihitung potensinya dibandingkan sektor lain, seperti sektor pertambangan.
“Sektor tambang agak sulit karena kami kesulitan akses datanya. Izin usaha pertambangan kan yang mengeluarkan dari berbagai level, mulai dari pemerintah pusat sampai daerah,” pungkasnya.