BISNIS.COM, JAKARTA— Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperlonggar perizinan investasi melalui Peraturan Kepala BKPM No. 5/2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal.
Deputi Pengendalian dan Pelaksanaan Investasi BKPM Azhar Lubis mengatakan Perkap No.5 tahun 2013 yang akan menggantikan Perkap BKPM No.12 tahun 2009 bertujuan menyederhanakan perizinan investasi akan mulai diberlakukan pada 27 Mei 2013.
“Penyederhanaan izin investasi ini bertujuan untuk membantu BKPM merealisasikan target penanaman modal untuk 2013 sebesar Rp390 triliun dan 2014 sebesar Rp506 triliun,” kata Azhar kepada Bisnis pada Jumat (17/5/13).
Azhar menjelaskan Perkap baru ini menghilangkan Pendaftaran Penanaman Modal sehingga investor dapat langsung mengurus Izin Prinsip Penanaman Modal, menyederhanakan formulir perizinan, dan memberikan kepastian waktu penyelesaian proses perizinan.
Namun, menurut Azhar, pelonggaran persyaratan investasi saja tidak cukup bila tidak dibarengi dengan pembangunan infrastruktur penunjang, seperti jalan, pelabuhan, serta instalasi listrik dan gas. (ltc)