Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SEKTOR MIGAS: Perlu Insentif Guna Penuhi IRR

BISNIS.COM, JAKARTA--Industri minyak dan gas bumi (migas) memerlukan insentif yang dapat memenuhi internal rate of return (IRR) dari pemerintah agar investor tertarik mengembangkan potensi yang ada di dalam negeri.

BISNIS.COM, JAKARTA--Industri minyak dan gas bumi (migas) memerlukan insentif yang dapat memenuhi internal rate of return (IRR) dari pemerintah agar investor tertarik mengembangkan potensi yang ada di dalam negeri.

Lukman Mahfoedz, President Indonesia Petroleum Association (IPA) mengatakan saat ini industri migas membutuhkan insentif di bidang komersial.

Alasannya, industri migas saat ini membutuhkan modal kerja dan teknologi yang lebih mutakhir dibandingkan masa sebelumnya.

“Sebagai pemain di industri migas, saya pikir saat ini perlu insentif komersial. Tetapi, bentuk insentif itu kan tidak dapat disamakan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan lainnya, karena sangat tergantung keputusan perusahaan dan kesulitan pengembangan proyeknya,” katanya di sela-sela IPA Convention and Exhibition di Jakarta, Rabu (15/5).

Lukman berharap insentif dari pemerintah tersebut akan mengkompensasi tingginya biaya operasi dan biaya pengeboran di industri migas dalam negeri.

Pasalnya, saat ini biaya operasi dan pengeboran di dalam negeri relatif lebih tinggi dibandingkan dengan biaya operasi dan pengeboran sektor migas di luar negeri.

Dia mencontohkan biaya operasi dan pengeboran yang dikeluarkan Medco di dalam negeri saat ini lebih besar dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan yang sama di timur tengah.

“Untuk tingginya biaya operasi dan pengeboran ini diperlukan peran perusahaan kontraktor jasa penunjang industri migas untuk melakukan efisiensi, sehingga biayanya dapat ditekan,” jelasnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengungkapkan saat ini Pemerintah telah membentuk tim untuk memangkas perizinan di sektor hulu migas. Tim itu nantinya akan melibatkan Kementerian Keuangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Seperti diketahui saat ini KKKS setidaknya harus mengurus 65 izin untuk mengembangkan potensi migas di dalam negeri. Perizinan tersebut harus didapatkan KKKS untuk melakukan survei awal, eksplorasi, pengembangan, eksploitasi dan pascaoperasi.

Selain berencana untuk melakukan pemangkasan perizinan hulu migas, Pemerintah juga berencana untuk membuat pelayanan perizinan hulu migas secara satu atap. Dengan demikian, mekanisme perizinan akan lebih efektif dan efisien.

Jero menegaskan untuk saat ini Pemerintah tidak berencana untuk meningkatkan split untuk KKKS. Alasannya, hingga saat ini belum ada KKKS yang merasa keberatan dengan mekanisme split yang diterapkan di dalam negeri.

“Dengan investasi yang besar di sektor migas saat ini, split yang berlaku masih dipandang oke oleh KKKS. Kalaupun ada yang meminta insentif melalui perubahan mekanisme split, kami akan melihat terlebih dahulu seberapa sulit proyek yang dikembangkan perusahaan itu,” ungkapnya.

Sementara itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Kementerian ESDM segera mencari jalan keluar dari setiap persoalan di sektor hulu migas. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga iklim investasi hulu migas tetap kondusif, sehingga potensi migas nasional dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Kami sadar pentingnya industri migas bagi perekonomian nasional dan ini [industri migas] merupakan investasi jangka panjang yang membutuhkan kepastian hukum. pendapatan dari migas sebesar Rp300 triliun perlu di jaga, dipertahankan bahkan ditingkatkan,” tuturnya.

SBY juga meminta Kementerian ESDM dan Kepala SKK Migas segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari pola insentif dalam kegiatan hulu migas. Insentif itu diharapkan dapat meningkatkan kegiatan eksplorasi untuk meningkatkan cadangan migas nasional.

Ke depannya, lanjut SBY, Pemerintah akan mempercepat pertumbuhan industri migas dengan membangun sejumlah proyek migas dalam skala besar.

Selain itu, Pemerintah juga akan memberikan dukungan infrastruktur transportasi dan komunikasi yang lebih andal, serta memberikan peningkatan jaminan pengembalian aset.  (ra)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper