BISNIS.COM, JAKARTA – Kebijakan Kementerian Perumahan Rakyat RI terhadap program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahaan (FLPP) tidak terpengaruh dengan kenaikan harga bahan bakar.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo mengatakan pemerintah tetap melanjutkan program KPR FLPP seperti tahun sebelumnya, baik harga rumah, suku bunga maupun tenor atau jangka waktu kredit.
“Intinya kita tetap melanjutkan kebijakan tersebut,” katanya di kantor Kemenpera, Jumat sore (10/5/2013).
Hartoyo menjelaskan selama 5 bulan pertama pada 2013 ini belum terdapat kendala dalam penyaluran KPR FLPP tersebut.
“Relatif tidak ada kendala, dan masih kondusif. Karena memang sejak ada kebijakan itu para pengembang memacu pembangunan rumah untuk MBR [masyarakat berpenghasilan rendah], misalnya di kawasan Cikarang yang dekat dengan industri,” jelasnya.
Namun, lanjut Hartoyo, jika harga bahan bakar tersebut naik lalu mempengaruhi harga material bangunan, maka bisa disiasati dengan pengurangan terhadap proses bangunan.
“Misalnya pada tahap finishing tidak perlu di keramik dulu, atau mengurangi luas lantai,” imbuhnya.
Kebijakan pelaksanaan KPR FLPP tersebut di antaranya pemberian bunga sebesar 7,25%, dan jangka waktu angsuran KPR selama 20 tahun, serta harga rumah maksimal Rp70 juta untuk rumah tapak. (msb)