BISNIS.COM, JAKARTA—Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk memberikan bantuan dalam penanganan hukup terhadap berbagai kemungkinan adanya gugatan atas berbagai kebijakan yang ditetapkan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Gunaryo mengatakan ruang lingkup kesepakatan bersama ini akan meliputi hal-hal yang berkaitan dengan penanganan perkara, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pemberian legal opinion.
“Spiritnya adalah untuk lebih menjamin kepastian hukum bagi para pejabat Kemendag dalam mengambil berbagai langkah kebijakan,” kata Gunaryo seusai melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Agung, Rabu (8/5/2013).
Dia menambahkan dengan adanya kesepakatan ini, bisa memperkuat fungsi bantuan hukum yang telah lama dilaksanakan secara internal melalui Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendag. Khususnya yang terkait dengan pengawasan perdagangan berjangka komoditi.
Kerja sama ini, lanjutnya, tidak diperuntukkan bagi perkara yang masuk dalam ranah hukum pidana. Pihaknya ingin mengoptimalkan peran Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara saat Kemendag digugat secara perdata maupun tata usaha negara.