BISNIS.COM, JAKARTA—Kementerian Perhubungan mengkaji penaikan tarif angkutan umum antar kota antar provinsi untuk kelas ekonomi pada tahun ini.
Menteri Perhubungan E. E. Mangindaan menjelaskan pihaknya akan membahas rencana tersebut karena tarif angkutan umum bus AKAP kelas ekonomi belum pernah dinaikkan sejak 2009.
“Penyesuain tarif bukan karena harga bahan bakar minyak mau naik tetapi, kalau tidak salah, tarif yang kelas ekonomi sejak 2009 belum naik. Kalau memang ada kenaikan wajar tetapi bukan karena harga BBM bersubsidi mau naik,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/5/2013).
Mangindaan menyatakan pengusaha angkutan darat yang tergabung dalam Organda telah beberapa kali mengusulkan kenaikan tarif ekonomi, tetapi pihaknya selalu menolak karena bila tarif naik perlu mempertimbangkan beberapa hal.
Dia menjelaskan kenaikan tarif angkutan umum kelas ekonomi harus mempertimbangkan jarak per kilometer dan biaya suku cadang. Menurutnya, penaikan tarif AKAP kemungkinan berbarengan pada saat penaikan harga BBM bersubsidi.
Namun, Menhub menegaskan penaikan tarif akan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kelangsungan usaha penyedia jasa angkutan umum.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 1/2009 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang AKAP Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum, Kemenhub menetapkan tarif batas atas Rp139 per penumpang/km untuk wilayah Sumatra, Jawa , Bali dan Nusa Tenggara dan tarif batas bawah Rp86 per penumpang/km.
Adapun tarif batas untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi dan pulau lainnya mencapai Rp154 per penumpang/km dan batas bawah Rp95 per penumpang/km.