BISNIS.COM, JAKARTA—Kalangan pelaku industri kecil maupun besar seharusnya menghormati hak-hak azasi pekerja, mulai dari upah hingga hak dasar lainnya.
Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno, pihaknya sangat menyesalkan praktik perbudakan terhadap buruh di pabrik logam Lebak Wangi, Tangerang.
”Seharusnya hal-hal seperti itu tidak terjadi, karena sudah seharusnya industri kecil atau besar menghormati hak azasi manusia terhadap pekerja,” ujarnya, Senin (6/5/2013).
Dia menyatakan pengusaha seperti itu harus ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan jika diperlukan izin usahanya dicabut, karena pelanggaran berat.
Selain melanggar peraturan tentang pidana umum, Benny menambahkan juga melanggar UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.5/1984 tentang Perindustrian dan UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk itu, lanjutnya, upaya pengawasan ketenagakerjaan menjadi harus lebih ditingkatkan oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait, tidak terkecuali masyarakat.
”Kadin Indonesia berharap kasus tersebut tidak serta-merta mencederai dunia usaha yang terus berupaya berbenah dalam perbaikan hubungan industrial,” ungkapnya. (MFM)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : R Fitriana
Editor : Fatkhul Maskur
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
39 menit yang lalu
Respons Pengusaha Soal Rencana Tambah Impor Kapas-Gandum dari AS

20 jam yang lalu
Peran PT Pelni Sambung Wilayah 3TP di Momen Mudik 2025

21 jam yang lalu
JRP Insurance Hadir Berikan Perlindungan di Destinasi Wisata
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
