BISNIS.COM, JAKARTA—Tingkat kesejahteraan pekerja/buruh di Indonesia harus diukur dari upah riil dan bukan upah nominal.
“Upah riil itu yang menentukan daya beli pekerja/buruh yang berkorelasi dengan kesejahteraan,” ujar Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, Jumat (3/5).
Menurutnya, apabila kesejahteraan pekerja/buruh masih mengacu pada upah nominal, maka masalah ini menjadi bias dengan kondisi sebenarnya dari pekerja.
Sebelumnya, Ekonom International Labour Organization (ILO) Emma Allen menyatakan hasil kajian lembaga itu menuturkan kesenjangan antara tingkat rata-rata upah yang diterima pekerja dan batas upah minimum provinsi terus menyempit.
Dan hal ini, menurut Emma, menunjukkan tingkat kesejahteraan pekerja/buruh di level bawah terus meningkat.
“Fakta ini menunjukkan bahwa mayoritas pekerja/buruh masih mendapatkan upah yang belum layak,” jelasnya.
Dari hasil upah minimum provinsi (UMP) 2013 hanya ada 11 provinsi yang perbandingan UMP dan KHL (kebutuhan hidup layak) sebesar 100% atau di atasnya, sedangkan 22 provinsi lainnya masih di bawah 100%.
Timboel menuturkan hal itu menunjukkan UMP yang ditetapkan didominasi oleh upah yang masih di bawah kriteria layak.
“Dari berbagai alasan tersebut maka saya meragukan kesimpulan yang dibuat ILO itu,” tukasnya.