Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEAMANAN PENERBANGAN: Penggunaan Wi-Fi & Telepon Disertifikasi

BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Perhubungan akan melakukan sertifikasi penggunaan perangkat wifi dan telepon pada pesawat  untuk meningkatkan pengamanan spektrum frekuensi radio pada keselamatan penerbangan pesawat.Dirjen Perhubungan Udara Kementerian

BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Perhubungan akan melakukan sertifikasi penggunaan perangkat wifi dan telepon pada pesawat  untuk meningkatkan pengamanan spektrum frekuensi radio pada keselamatan penerbangan pesawat.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S. Gumay menjelaskan saat ini baru dua maskapai penerbangan yang mengajukan sertifikasi penggunaan spektrum frekuensi penerbangan radio di pesawat.

"Garuda Indonesia dan Lion Air yang sudah [ajukan sertifikasi]. Kita yang sama maskapai dan provider berurusan sama Kominfo," ujarnya di sela-sela acara penandatanganan nota kesepahaman Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi dengan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan di Jakarta, Jumat (26/4).

Dia menyatakan dengan adanya kerja sama pengamanan spektrum frekuensi radio penerbangan, pihaknya akan meningaktakan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengaturan frekuensi radio serta dampaknya pada keselamatan penerbangan.

Menurutnya dengan meningkatnya pertumbuhan industri penerbangan dan penyediaan teknologi seperti wifi dalam pesawat maka pihaknya akan melakukan sertifikasi untuk mengeluarkan izin pengunaan pada pesawat  sesuai standar keselamatan dari International Civil Aviation Organisation (ICA0).

Bila pesawat yang akan menggunakan fasilitas seperti wifi dan penggunaan telepon maka pihaknya akan melakukan sertifikasi dan validasi.

Dia menambahkan meskipun sertifikasi telah dilakukan oleh pihak pabrikan pesawat namun pihaknya akan tetap melakukan validasi bila pesawat itu akan dioperasikan oleh operator penerbangan di Indonesia.


Menurutnya kerja sama itu akan berlaku selama tiga tahun hingga 2015 sejak nota kesepakatan itu ditanda tangani.

Dalam kerja sama itu Ditijen Perhubungan Udara Kemenhub dapat melakukan pengawasan internal penggunaan spektrum radio penerbangan dan melaporkan semua gangguan frekuensi radio penerbangan pada Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI).

Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub juga akan juga dapat meminta bimbingan teknis dalam penggunaan spektrum radio pada SDPPI dan memberikan pendampingan pada personil Ditjen SDPPI untuk mencegah gangguan penggunaan frekuensi radio.

Dasar hukum kerja sama pengamanan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penerbangan sesuai dengan Undang-Undang No. 36/1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan. (if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Henrykus F. Nuwa Wedo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper