BISNIS.COM, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan pembukaan blokir beberapa pos anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Rizal Djalil, Anggota IV BPKI, mengungkapkan beberapa pos anggaran tersebut adalah anggaran belanja pegawai, anggaran beasiswa, dan anggaran tunjangan profesi guru.
“Anggaran yang sudah jelas dilaksanakan dari tahun ke tahun dan jumlahnya sudah pas, saya minta ke Kemenkeu jangan lah dipakai ilmu ‘pembintangannya’. Kecuali, hal-hal baru yang harus didiskusikan yang menunggu pengesahahn dari DPR,” katanya dalam jumpa pers mengenai Penyelenggaraan Ujian Nasional 2013 di Gedung BPK, Kamis (25/4).
Rizal mengungkapkan selain bersifat rutin, pemblokiran pos-pos anggaran tersebut juga akan menghambat kegiatan dan berdampak luas terhadap mahasiswa dan guru sebagai pihak penerima.
Dalam paparan yang disampaikan BPK, pos-pos anggaran tersebut berada di dalam anggaran Dirjen Pendidikan Dasar sebesar Rp1,5 triliun dan Dirjen Pendidikan Tinggi sebesar Rp2,6 triliun.
Adapun khusus untuk bantuan mahasiswa miskin dan beasiswa luar negeri, anggaran yang dialokasikan berturut-turut sebesar Rp1,45 triliun dan Rp769,5 miliar.