Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUNIAN BERIMBANG: Pelaksanaan Pembangunan Diawasi Tim Khusus

BISNIS.COM, JAKARTA—Kementerian Perumahan Rakyat tengah menyiapkan tim khusus beranggotakan beberapa lembaga hukum dan lembaga survei yang bertugas mengawasi kewajiban pengembang untuk melaksanakan pembangunan kawasan berimbang.

BISNIS.COM, JAKARTA—Kementerian Perumahan Rakyat tengah menyiapkan tim khusus beranggotakan beberapa lembaga hukum dan lembaga survei yang bertugas mengawasi kewajiban pengembang untuk melaksanakan pembangunan kawasan berimbang.

“Badan khusus, berupa tim kerja. Nanti terdiri dari beberapa perusahaan, termasuk Suveyor Indonesia, Sucofindo, ada beberapa,” kata Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, Rabu (24/4).

Tugas tim tersebut, paparnya, akan melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan inventarisasi perizinan pembangunan di setiap kawasan. Terkait itu, akan disiapkan peraturan menteri yang juga mempunyai implikasi hukum.

“Pembentukan tim masih dalam tahapan lelang. Mudah-mudahan bulan depan kita sudah melakukan inventarisasi,” ujarnya.

Dalam Permenpera No. 10/2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Dengan Hunian Berimbang, diatur kewajiban pengembang membangun rumah sederhana dengan perbandingan 3:2:1.

Selain itu, pengembang juga terikat kewajiban untuk menyediakan 20% dari luas lantai rumah susun komersial yang dibangun untuk pembangunan rusun bagi kelas menengah ke bawah. Meskipun begitu, aturan yang lahir hampir satu tahun lalu itu belum berjalan sampai saat ini.

Kemenpera mengatakan selain untuk mengurangi backlog, aturan ini ditujukan untuk meng¬a¬rah-kan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di suatu wilayah agar dibangun dengan jumlah dan sebaran yang berim¬bang antara rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah.  

Untuk menerapkan aturan ini, Djan menyatakan telah meminta pemda untuk menyusun peraturan daerah agar pelaksanaan di lapangan dapat lebih efektif.

Deputi Pengembangan Kawasan Kemenpera Agus Sumargiarto mengatakan dengan disahkannya Undang-Undang No. 1/2011 tentang Kawasan Perumahan dan Permukiman, pemda sudah berkewajiban untuk menyusun perda yang terkait dengan aturan tersebut.

“Kita sudah menurunkan tim kajian untuk mengetahui bagaimana (respon) pemda terhadap aturan itu. Nanti kita lihat hasilnya. Belum ada saat ini,” tuturnya.

Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia Zulfi Syarif Koto menilai konsep aturan hunian berimbang tidak jelas dan terasa tumpang tindih, sehingga sulit diterapkan di lapangan.  (if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Fatia Qanitat
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper