BISNIS.COM, JAKARTA—Aturan Kementerian Keuangan No. 70/PMK.011/2013 dianggap tidak akan mempengaruhi industri hulu migas secara signifikan, karena berisi aturan yang pernah dibuat pada 2001.
Komaidi Notonegoro, pengamat energi Rerofminer Institute mengatakan Permenkeu yang dikeluarkan pada 2 April 2013 itu tidak akan memberikan dampak yang signifikan pada industri hulu migas. Hal itu disebabkan isi dalam aturan tersebut telah tercantum dalam kontrak kontraktor dan operator blok minyak dan gas bumi (Blok Migas).
“Tidak ada yang special dari Permenkeu yang baru dikeluarkan itu. karena sebelum aturan itu dikeluarkan mekanisme bea masuk dan PPN telah diatur dalam kontrak dan menjadi hal yang lex specialist,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/4).
Komaidi mengungkapkan sebaiknya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang memudahkan perizinan, pembebasan lahan dan persoalan koordinasi antara pemerintah pusat dengan daerah. Dengan begitu, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi dapat dilakukan para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan lebih cepat.
“Sebaiknya pemerintah mengintervensi pembebasan lahan dan persoalan koordinasi dengan pemerintah daerah. Saya kira hal itu yang akan berdampak banyak pada industri hulu migas,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, dalam beleid itu disebutkan barang kena pajak yang dibebaskan dari pungutan bea masuk adalah barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia, barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia. (if)
INDUSTRI HULU MIGAS: Permenkeu Baru Tak Beri Dampak Signifikan
BISNIS.COM, JAKARTA—Aturan Kementerian Keuangan No. 70/PMK.011/2013 dianggap tidak akan mempengaruhi industri hulu migas secara signifikan, karena berisi aturan yang pernah dibuat pada 2001. Komaidi Notonegoro, pengamat energi Rerofminer Institute
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu