Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INSENTIF FISKAL: Pemerintah Segera Bebaskan PBB untuk Eksplorasi Migas

BISNIS.COM,JAKARTA -- Kementerian Keuangan sedang mengkaji penghapusan pengenaan pajak bumi dan bangunan untuk kegiatan eksplorasi minyak dan gas.Fuad Rahmany, Direktur Jendral Pajak (DJP), mengemukakan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PPB

BISNIS.COM,JAKARTA -- Kementerian Keuangan sedang mengkaji penghapusan pengenaan pajak bumi dan bangunan untuk kegiatan eksplorasi minyak dan gas.

Fuad Rahmany, Direktur Jendral Pajak (DJP), mengemukakan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PPB untuk setiap kegiatan eksplorasi minyak dan gas agar lebih mendorong pembentukan iklim produksi yang baik untuk sektor ini.

"Apalagi banyak pengusaha melakukan kegiatan penelitian [eksplorasi minyak dan gas] banyak dan belum tentu bisa menghasilkan. Pengusaha mempersoalkan pengenaan PBB, padahal belum tentu berproduksi, terlebih eksplorasi untuk mengetahui kandungan minyak dan gas di lokasi. Ini yang masih dalam pengkajian," ujarnya, Senin (23/4).

Namun, dia tidak menapik terjadinya potensi penurunan penerimaan pajak jika pengenaan PBB untuk kegiatan eksplorasi minyak dan gas.

Adapun, saat ini PBB yang dikenakan atas kegiatan eksplorasi migas dihitung sebesar 0,5% dari 40% Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berupa tanah atau perairan pedalaman (onshore), dan perairan lepas pantai (offshore) yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-11/PJ/2012 tentang tata cara pengenaan PBB sektor pertambangan untuk pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi.

Wacana insentif tersebut bergulir seiring risiko melesetnya realisasi lifting minyak dari target 900.000 barel per hari yang ditetapkan dalam APBN 2013.

Pasalnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) memperkirakan realisasi lifting minyak pada tahun ini hanya berkisar 830.000-850.000 barel/hari.

Sebelumnya,  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengungkapkan insentif fiskal untuk kegiatan eksplorasi adalah berupa penurunan NJOP areal eksplorasi menjadi Rp2,8 per meter persegi. Nantinya, kata Wacik, PBB hanya dihitung dari NJOP lahan pengeboran atau areal eksplorasi.

Penghapusan tersebut diperkirakan akan membuat kewajiban setoran PBB KKKS menyusut 95%. Misalnya dari US$20 juta menjadi tidak lebihd ari US$1 juta per wilayah kerja.

Penurunan setoran PBB dari KKKS tentu berdampak terhadap penerimaan negara dari PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3). Dalam APBN 2013, target penerimaan PBB ditetapkan sebesar Rp27,3 triliun.

Berdasarkan realisasi tahun lalu, dari Rp29 triliun setoran PBB yang berhasil dihimpun, sebanyak Rp21 triliun bersumber dari setoran PBB-P3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Amri Nur Rahmat
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper