BISNIS.COM,JAKARTA -- Kementerian Keuangan sedang mengkaji penghapusan pengenaan pajak bumi dan bangunan untuk kegiatan eksplorasi minyak dan gas.
Fuad Rahmany, Direktur Jendral Pajak (DJP), mengemukakan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PPB untuk setiap kegiatan eksplorasi minyak dan gas agar lebih mendorong pembentukan iklim produksi yang baik untuk sektor ini.
"Apalagi banyak pengusaha melakukan kegiatan penelitian [eksplorasi minyak dan gas] banyak dan belum tentu bisa menghasilkan. Pengusaha mempersoalkan pengenaan PBB, padahal belum tentu berproduksi, terlebih eksplorasi untuk mengetahui kandungan minyak dan gas di lokasi. Ini yang masih dalam pengkajian," ujarnya, Senin (23/4).
Namun, dia tidak menapik terjadinya potensi penurunan penerimaan pajak jika pengenaan PBB untuk kegiatan eksplorasi minyak dan gas.
Adapun, saat ini PBB yang dikenakan atas kegiatan eksplorasi migas dihitung sebesar 0,5% dari 40% Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berupa tanah atau perairan pedalaman (onshore), dan perairan lepas pantai (offshore) yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-11/PJ/2012 tentang tata cara pengenaan PBB sektor pertambangan untuk pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi.
Wacana insentif tersebut bergulir seiring risiko melesetnya realisasi lifting minyak dari target 900.000 barel per hari yang ditetapkan dalam APBN 2013.
Pasalnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) memperkirakan realisasi lifting minyak pada tahun ini hanya berkisar 830.000-850.000 barel/hari.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengungkapkan insentif fiskal untuk kegiatan eksplorasi adalah berupa penurunan NJOP areal eksplorasi menjadi Rp2,8 per meter persegi. Nantinya, kata Wacik, PBB hanya dihitung dari NJOP lahan pengeboran atau areal eksplorasi.
Penghapusan tersebut diperkirakan akan membuat kewajiban setoran PBB KKKS menyusut 95%. Misalnya dari US$20 juta menjadi tidak lebihd ari US$1 juta per wilayah kerja.
Penurunan setoran PBB dari KKKS tentu berdampak terhadap penerimaan negara dari PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3). Dalam APBN 2013, target penerimaan PBB ditetapkan sebesar Rp27,3 triliun.
Berdasarkan realisasi tahun lalu, dari Rp29 triliun setoran PBB yang berhasil dihimpun, sebanyak Rp21 triliun bersumber dari setoran PBB-P3.
INSENTIF FISKAL: Pemerintah Segera Bebaskan PBB untuk Eksplorasi Migas
BISNIS.COM,JAKARTA -- Kementerian Keuangan sedang mengkaji penghapusan pengenaan pajak bumi dan bangunan untuk kegiatan eksplorasi minyak dan gas.Fuad Rahmany, Direktur Jendral Pajak (DJP), mengemukakan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PPB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

8 menit yang lalu
Astra Property Geber Ekspansi Bisnis Pergudangan Tahun Ini

20 menit yang lalu
Menko Zulhas: Pengelolaan Gunungan Sampah Bakal Pakai Insinerator

21 menit yang lalu
Transaksi QRIS Terus Melesat saat 'Diusik' Trump

30 menit yang lalu
China Sumbang Defisit Perdagangan RI Lewat Impor Gawai hingga BTS
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
