Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INFRASTRUKTUR: Diperlukan Keppres untuk Percepat Proyek

BISNIS.COM,JAKARTA--Skema Public Privat Partnership dinilai membutuhkan executive order yang lebih kuat, sehingga proses pembangunan infrastruktur dapat berjalan lebih cepat.

BISNIS.COM,JAKARTA--Skema Public Privat Partnership dinilai membutuhkan executive order yang lebih kuat, sehingga proses pembangunan infrastruktur dapat berjalan lebih cepat.

Head of Project Preparation PT Sarana Multi Infrastruktur Jatmiko K. Santosa mengatakan dari lima study case proyek infrastruktur yang menggunakan skema Public Privat Partnership (PPP) umunya berjalan lamban.

Kelima proyek tersebut yakni tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, Kereta Api Bandara, SPAM Umbulan, Pelabuhan Tanah Ampo, dan PLTU Batang.

Dia menyampaikan hal ini terjadi karena adanya pergeseran paradigma, dari investasi secara konvesional menjadi PPP.

"Selama ini kan proyek infrastruktur dimulai dari pembangunan kemudian baru dihitung dan dikalkulasikan return hingga risikonya. Akan tetapi, skema PPP tidak bisa seperti itu," ujarnya, Selasa (22/4).

Skema PPP, lanjutnya, mengharuskan adanya proses project preparation yang mengkaji berbagai aspek yakni keberlanjutan proyek, modal, pembiayaan, hingga risiko politik.

Hal tersebut dilakukan agar investor yang masuk ke dalam proyek tersebut merasa terjamin akan keberlanjutan proyek tersebut mengingat proyek yang bersifat PPP membutuhkan masa konsensi.

Namun, untuk memberikan kepastian bagi investor tersebut, skema PPP masih memiliki kekurangan karena tidak adanya executive order sehingga sering menimbulkan kealotan pembahasan proyek.

"Harusnya presiden itu turun tangan untuk proyek PPP,  melalui Keppres atau UU untuk memperlancar pelaksanaan proyek sehingga semua pihak serius untuk menjalaninya," tuturnya.

Kendati demikian, proyek dengan PPP sangat diperlukan oleh Indonesia karena dapat mengisi ruang yang seharusnya diisi oleh swasta bagi pembangunan infrastruktur senilai Rp1.600 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper