BISNIS.COM, JAKARTA—Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) mengusulkan agar Presiden melakukan perpanjangan moratorium hutan.
“[perpanjangan moratorium hutan] Itu Presiden yang menentukan, tetapi kami mengusulkan diperpanjang,” kata Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto di kantornya hari ini, Kamis (18/4/2013).
Seperti diketahui, moratorium hutan yang dikeluarkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) ini akan segera berakhir, yaitu pada 20 Mei 2013.
Inpres no.10/2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut berlaku selama dua tahun sejak dikeluarkan pada 20 Mei 2011.
Pengeluaran beleid ini bertujuan sebagai upaya menurunkan emisi gas rumah kaca yang berasal dari deforestasi dan degradasi hutan.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengemukakan dengan adanya moratorium hutan ini, laju deforestasi telah menurun dari rata-rata 3,5 juta ha per tahun pada periode 1999-2002 menjadi 450 ha per tahun pada 2010-2011.