Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KADIN Tolak Aturan DER dan Pajak Promosi

BISNIS.COM,JAKARTA--Kamar Dagang dan Industri Indonesia menentang rencana pemerintah untuk mengatur besaran biaya bunga utang dan biaya promosi yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto PPh badan, karena dinilai tidak tepat dan meresahkan

BISNIS.COM,JAKARTA--Kamar Dagang dan Industri Indonesia menentang rencana pemerintah untuk mengatur besaran biaya bunga utang dan biaya promosi yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto PPh badan, karena dinilai tidak tepat dan meresahkan dunia usaha.

Wakil Ketua Kadin bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Hariyadi B. Sukamdani mengatakan saat menarik utang dari bank, swasta terikat pada ketentuan rasio utang terhadap modal (debt to equity ratio/DER) yang ditetapkan perbankan. Besaran DER yang berlaku biasanya 30% modal dan 70% utang.

"DER itu di mana-mana sudah berjalan. Bank itu kalau kita mau pinjam pasti minta 30% equity, 70% debt. Tapi itu mau diotak-atik lagi," ujarnya dalam diskusi Kadin Indonesia bertajuk Memanfaatkan Momentum Positif Terhadap Perekonomian Indonesia, Rabu (17/4).

Hariyadi menolak anggapan bahwa pelaku usaha sengaja menarik utang dalam jumlah besar, sehingga bunganya dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh badan. Menurutnya, dalam menarik utang, swasta mengikuti aturan main perbankan selaku kreditor.

"Pemerintah berpikir swasta menarik utang besar untuk mengurangi pajak. Tidak, ini sama sekali tidak terkait tax planning," katanya.

Ketua Komite Tetap Perpajakan Kadin Prijohandojo Kristanto menuturkan pemerintah tidak perlu susah payah menyusun regulasi DER. Pasalnya, swasta menarik utang sudah sesuai DER yang disyaratkan bank.

"DER itu kan berlaku untuk WP badan yang punya hubungan istimewa. Tapi di kita sudah ada withholding tax 20%, untuk apa lagi dibatasi dengan aturan DER," ujarnya.

Terkait rencana pembatasan biaya promosi, Hariyadi menuturkan selama ini terjadi mismatch pada laporan biaya promosi yang dilaporkan oleh Asosiasi Periklanan. Menurut Hariyadi, biaya promosi yang dilaporkan bersifat bruto dan belum dikurangi potongan diskon yang bisa mencapai 50-70% dari tarif.

"Ada misleading dari teman-teman iklan. Yang disampaikan itu angka gross harga publish, padahal netto itu 70% cut karena ada diskon," tuturnya.

Sebelumnya, Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang P.S. Brodjonegoro menuturkan rencana pengaturan DER dimaksudkan untuk menghindari permainan pajak dan mengendalikan penarikan utang swasta, terutama yang berasal dari luar negeri.

Sementara itu, Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengingatkan swasta untuk menjaga tingkat leverage sebagai salah satu indikator kesehatan kondisi keuangan korporasi.

"Swasta juga jaga. Kalau diiming-imingi dana murah itu baik, tetapi hati-hati dan selalu utamakan kemampuan melunasi secara baik dan tepat waktunya," kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper