BISNIS.COM, JAKARTA—Pecinta furnitur dengan gaya minimalis dan modern bermerek Ikea nampaknya tidak akan lama lagi bisa memperoleh produk tersebut di Indonesia, menyusul perusahaan waralaba pemilik merek sudah mengantungi izin dari Kementerian Perdagangan.
Bisnis memperoleh data dari Kemendag yang menyebutkan Ikea sudah mengantungi izin berupa surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) yang dikeluarkan pada tahun 2013 oleh kementerian terebut dengan nomor 1/UPP/STPW/1/2013.
“[Nanti Ikea yang akan menjelaskan, tapi] Hero telah meneken franchise development agreement [dengan Ikea],” kata Corporate Secretary PT Hero Supermarket Tbk Vivien Goh saat ditanyakan izin yang telah dikantungi Ikea dari Kemendag melalui telepon genggamnya, Selasa (16/4/2013).
Ikea tertera dalam daftar pemberi waralaba 2013 di Kemendag, yang mencantumkan nama perusahaan Inter Ikea Systems, B.V yang memiliki merek usaha toko eceran Ikea.
Seperti diketahui furnitur merek Ikea asal Swedia yang bergaya minimalis dan modern, merupakan salah satu merek favorit dunia.
Sebelumnya, Perdana Menteri Kerajaan Swedia Fredrik Reinfeldt saat kunjungannya ke Indonesia, juga telah memastikan perusahaan furnitur raksasa asal Swedia, Ikea segera menggarap pasar Indonesia, menyusul potensi konsumen dalam negeri (Bisnis, 14 November 2012).