Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BANGUNAN HIJAU : Mayoritas Kota/Kabupaten Belum Punya Peraturan Green Building

BISNIS.COM,JAKARTA -- Peraturan tentang bangunan hijau atau green building belum sepenuhnya diterapkan oleh seluruh wilayah di Indonesia.Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum Guratno Hartono mengatakan dari 500 kabupaten/

BISNIS.COM,JAKARTA -- Peraturan tentang bangunan hijau atau green building belum sepenuhnya diterapkan oleh seluruh wilayah di Indonesia.

Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum Guratno Hartono mengatakan dari 500 kabupaten/ kota di Indonesia hanya ada 116 kota yang sudah memiliki peraturan bagunan hijau.

"Dan saat ini kami ingin mendorong peran pemerintah dan swasta di daerah lain agar mengadopsi bangunan gedung hijau," katanya dalam konferensi pers Green Building Conference & Expo 2013 di JCC, Jumat (12/4/2013).

Di wilayah Jakarta, Peraturan Gubernur No.38 tahun 2012 tentang bangunan hijau tersebut sudah dikeluarkan sejak 2012 dan akan mulai diberlakukan pada 23 April 2013 mendatang.

Dia menjelaskan, terdapat sanksi yang diterima oleh pemilik bangunan jika melanggar peraturan bangunan hijau, salah satunya tidak memperoleh IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk bangunan baru, dan tidak bisa mendapatkan perpanjangan SLF (Sertifikat Layak Funsi) bagi bangunan lama.

"Peraturan ini bersifat mandatori, maka ada rencana akan di evaluasi 3 tahun lagi," katanya.

Kriteria bangunan hijau tersebut diantaranya dari segi efisiensi energi, air, kualitas udara dalam ruangan, pengelolaan lahan dan limbah, pelaksanaan kegiatan konstruksi, serta pengelolaan operasional atau pemeliharaan bagi bangunan yang beroperasi.

Salah satu yang mendorong adanya peraturan tentang bangunan hijau tersebut yakni pencapaian target pemerintah untuk mengurangi emisi karbon hingga 26% pada 2020 melalui efisiensi energi yang signifikan di gedung-gedung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Writer
Sumber : Peni Widarti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper