Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HPT LISTRIK: Dari Panas Bumi Direvisi Sesuai Kapasitas Pembangkit

BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi ketentuan harga patokan tertinggi (HPT) listrik dari panas bumi dengan memasukkan kapasitas pembangkit listrik dalam acuan harga beli listrik oleh PT PLN (Persero).

BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi ketentuan harga patokan tertinggi (HPT) listrik dari panas bumi dengan memasukkan kapasitas pembangkit listrik dalam acuan harga beli listrik oleh PT PLN (Persero).

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan telah mengusulkan pergantian kategori penentuan HPT listrik dari panas bumi kepada Kementerian Keuangan.

Nantinya, HPT listrik dari panas bumi akan ditentukan berdasarkan kapasitas pembangkit listrik dan kualitas uap dari sumber panas bumi. Sebelumnya, HPT panas bumi ditentukan berdasarkan lokasi dan kualitas uap panas bumi yang dihasilkan.

“Nanti HPT panas bumi akan disesuaikan dengan kapasitas pembangkit listriknya. Jadi pembangkit listrik kapasitas 55 megawatt akan berbeda dengan pembangkit listrik dengan kapasitas 20-55 megawatt,” katanya di Jakarta, Selasa (9/4).

Rida mengungkapkan akan ada empat kategori HPT berdasarkan kapasitas pembangkit listrik. Pertama, pembangkit listrik dengan kapasitas di atas 55 megawatt, kedua pembangkit listrik dengan kapasitas 20-55 megawatt, ketiga pembangkit listrik dengan kapasitas 10-20 megawatt dan pembangkit listrik dengan kapasitas 1-10 megawatt.

Selain mengejar penyelesaian regulasi HPT listrik dari panas bumi, Kementerian ESDM juga terus berupaya menyelesaikan aturan mengenai feed in tariff listrik dari pembangkit listrik tenaga surya, pembangkit listrik berbasis sampah kota dan pembangkit listrik tenaga air.

Saat ini, lanjut Rida, rancangan aturan untuk 4 energi baru terbarukan itu masih terganjal di Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan masih menghitung apakah feed in tariff dan harga patokan tertinggi untuk keempat energi itu akan membebani anggaran pendapatan belanja negara (APBN) atau tidak.

“Terakhir kami rapatkan persoalan ini [feed in tariff dan HPT] bersama Menko Perekonomian, kami sudah sepakat akan menyelesaikan ini. Dengan demikian, seluruh proyek energi baru terbarukan dapat dilaksanakan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM juga memperbaharui usulan feed in tariff untuk pembangkit listrik berbasiskan sampah kota (PLTSa) dengan menaikkan sekitar Rp400 per kilowatt hour (KWh) dari feed in tariff yang berlaku sebelumnya.

Hal itu dilakukan karena selama ini feed in tariff yang berlaku dianggap masih kurang baik untuk PLTSa Bantar Gebang. Rida mengungkapkan selama ini pemerintah daerah Bekasi tidak mengeluarkan tipping fee untuk PLTSa tersebut.

“Kenyataannya kan kemampuan tipping fee pemerintah daerah ini berbeda-beda dan sangat terbatas, sedangkan di lain pihak biaya pengembangan PLTSa relatif sama di setiap kota,” katanya.

Selama ini, harga jual listrik dari sampah kota tanpa sisa sampah (zero waste) Rp1.050 per KWh, dan untuk model pembangkit yang masih menyisakan sampah (landfill) Rp850 per KWh. Harga tersebut berlaku untuk pembangkit dengan kapasitas kurang dari 10 megawatt di wilayah Jawa, Bali, dan Sumatra.

Sementara untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, harga jual listrik dari sampah kota (zero waste) Rp1.260 per KWh, dan landfill sebesar Rp 1.020 per KWh.

Kemudian untuk Maluku dan Papua, feed in tariff listrik dari sampah kota (zero waste) Rp1.365 per KWh, dan pembangkit landfill sebesar Rp1.105 per KWh.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper