BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun rumusan penghitungan aturan pelampauan nilai koefisien lantai bangunan (KLB) yang akan ditetapkan dalam sebuah peraturan gubernur (pergub).
Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Gamal Sinurat menjelaskan ada kalanya pengembang meminta nilai KLB lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan.
Contohnya dalam pembangunan apartemen, tuturnya, dengan KLB yang lebih tinggi, unit apartemen yang dibangun bisa lebih banyak, karena bangunan bisa dibangun lebih tinggi.
“Kalau dulu, jika ada pelampauan nilai KLB, dengan adanya hasil kajian serta persetujuan dari Gubernur, KLB mungkin diberikan lebih tinggi. Hanya saja, pengembang diminta membayar retribusi pelampauan tersebut berdasarkan Perda Retribusi,” papar Gamal di ruang kantornya, Senin (8/4/2013).
Sejak Oktober 2012 lalu, ujarnya, Perda Retribusi tentang pelampauan nilai KLB sudah tidak diberlakukan lagi. Pemprov DKI saat ini tengah menyusun rumusan baru untuk menentukan kompensasi yang diberikan pengembang atas pelampauan KLB tersebut.
Cara penghitungan nilai retribusi yang dibayarkan sebelumnya, jelas Gamal, selisih KLB yang dimohon dikurangi KLB yang ditetapkan, dibagi dengan KLB yang ditetapkan, kemudian dikalikan dengan luas lahan dan nilai zonasi.
“Penghitungan yang diusulkan adalah dengan memasukkan variable harga tanah, bukan dengan zonasi lagi. Kompensasinya apa, akan disusun dalam peraturan gubernur tersendiri,” katanya.
Jika KLB diminta melampaui besaran yang sudah ditetapkan, imbuhnya, pengembang tidak lagi diminta membayar retribusi seperti sebelumnya. Pengembang diwajibkan memberikan kompensasi, misalnya dengan membantu pembangunan rumah susun sederhana.