BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah semestinya memanfaatkan dan mengoptimalkan peran pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di tingkat kabupaten/kota untuk pengurusan izin pertambangan, kehutanan, dan perkebunan.
Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), mengatakan sudah terdapat 420 PTSP yang tersebar di berbagai kabupaten/kota. Pemanfaatan dan pengoptimalan PTSP, jelasnya, menjadi solusi yang lebih baik daripada langkah pemindahan kewenangan pengurusan izin kepada pemerintah provinsi.
“Kalau urusan izin pertambangan, kehutanan, dan perkebunan dipindah ke provinsi, peran PTSP [kabupaten/kota] mubazir. Padahal, daerah sudah semangat membentuk PTSP. Konsistensi dari pusat ini harus kita minta agar tidak membingungkan daerah,” ujarnya saat dihubungi Bisnis hari ini, Rabu (3/4/2013).
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengusulkan perpindahan kewenangan pemberian izin pertambangan, kehutanan dan perkebunan dari pemerintah kabupten/kota kepada pemerintah provinsi.
Perpindahan tersebut, menurut Mendagri, duiupayakan untuk memudahkan kontrol pemerintah pusat atas potensi penyalahgunaan wewenang pemberian izin oleh pemerintah daerah.
Robert menjelaskan seharusnya pemerintah mencari cara untuk memperkuat kontrol pemerintah provinsi untuk melakukan pengawasan yang ketat dan efektif terhadap kabupaten/kota.
“Seharusnya Mendagri sesuai saja dengan kesepakatan awal. Kalau mau merevisi UU sebaiknya untuk penguatan dan penyempurnaan pengawasan, bukan untuk pergantian haluan kebijakan,” katanya.
Sementara itu, Deputi Pengendalian Pelaksanaan Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengungkapkan PTSP bisa menjadi salah satu solusi untuk menghindari adanya tumpang tindih kebijakan dan permasalahan izin.
“Soalnya, berbagai perizinan terkait investasi diurus melalui satu instansi dan dapat lebih mudah disederhanakan,” ujarnya dalam pesan singkat kepada Bisnis.