Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

200 Kontainer Buah Impor 'Ilegal' Dilepaskan

BISNIS.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali memberi perlakuan khusus dengan melepas sekitar 200 kontainer berisi buah-buahan yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sebagaimana pernah dilakukan pada bawang putih.

BISNIS.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali memberi perlakuan khusus dengan melepas sekitar 200 kontainer berisi buah-buahan yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sebagaimana pernah dilakukan pada bawang putih.

Kendati tak ada lonjakan harga berarti seperti bawang putih, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menjelaskan buah-buahan sudah menunjukkan indikasi kenaikan harga.

“Untuk itu kita harus sikapi secara cepat, tidak perlu tunggu apa yang terjadi seperti sebelumnya,” ujarnya di Jakarta, Senin (1/4/2013).

Bachrul belum bersedia merinci mekanisme pengeluaran kontainer buah-buahan itu dari pelabuhan, tetapi menurutnya tak berbeda jauh dari bawang putih impor.

Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian sudah sepakat untuk mengeluarkan ratusan petikemas yang a.l. berisi apel dan anggur itu. Surat keputusan akan diteken kedua menteri dalam waktu dekat sebagai payung hukum pelepasan kontainer tersebut.

“Kami tunggu surat saja SK (surat keputusan) dari Mentan keluar. Sekarang masih nunggu penomorannya,” katanya.  

Sebelumnya, rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementan dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kemendag) diterbitkan bagi bawang putih impor yang tertahan, asalkan pemilik barang telah ditetapkan sebagai importir terdaftar (IT) produk hortikultura.

Bachrul mengatakan dispensasi ini terpaksa diberikan karena Kementan terlambat mengeluarkan RIPH. Agar tak terulang, pihaknya bersama Kementan sedang mengkaji pengurusan izin impor satu atap guna mempersingkat prosedur perizinan.

Permendag Direvisi

Langkah lainnya, Kemendag juga akan memperlonggar aturan impor hortikultura, khususnya yang berkaitan dengan pembatasan alokasi, dengan merevisi Permendag No 60/2012 tentang Ketentuan Impor Hortikultura.

Bachrul mengemukakan regulasi akan memberikan kebebasan mengimpor, tetapi tetap memperhatikan kepentingan petani dan konsumen. Untuk itu, mekanisme buka tutup tarif impor sedang dikaji.

“Semua opsi kita berikan. Bea dihapuskan ada, tarif ada, dua-duanya kira-kira mana sebaiknya untuk kepentingan bersama. Tapi ingat kembali lagi concern kita para petani di satu sisi dan konsumen di sisi lain,” ujarnya.

Sementara itu, Kemendag menerbitkan SPI bawang merah sebanyak 60.000 ton atau sesuai alokasi impor semester I/2013. SPI itu diberikan kepada 67 importir terdaftar (IT). (msb)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Editor : Others
Sumber : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper