BISNIS.COM, JAKARTA--Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendesak pemerintah melakukan audit lingkungan terhadap industri pertambangan guna mencegah kerusakan ekologis lebih buruk di masa mendatang.
Andri S. Wijaya, Koordinator Jatam, mengatakan audit lingkungan akan mengungkapkan jejak rekam penyimpangan, kelalaian dan penyalahgunaan wewenang pengurus negara dalam mengelola sumber daya alam. Dari jejak rekam itu, sambungnya, bisa terlihat proses memburuknya lingkungan akibat sektor tambang.
"Pemburukan itu tak lepas dari faktor kepentingan kekuasan politik lokal dan nasional serta kekuatan modal," kata Andri dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (30/3/2013).
Dia menuturkan audit lingkungan sendiri bukanlah hal baru dalam kontek regulasi, yakni dengan adanya keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor KEP-42/MENLH/11/94 tentang Pedoman Pelaksanaan Lingkungan. Sedangkan yang lebih baru diatur dalam UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 48 – 52 tentang audit lingkungan.
Namun, sambung Andri, hingga kini belum ada langkah nyata yang dilakukan penyelenggara negara melaksanakan audit. Jatam menegaskan akibatnya tak hanya ruang hidup rakyat yang terus dirampas, namun juga pencaplokan kawasan konservasi makin meningkat untuk area pertambangan.
Jatam menyatakan setidaknya terdapat 3,9 juta hektar luas perizinan tambang yang tumpang-tindih dengan kawasan hutan pada 2011. “Audit Lingkungan di sektor pertambangan harus segera dilakukan dan secara menyeluruh dari mula perizinan hingga pasca tambang," kata Andri.
AUDIT LINGKUNGAN: Pemerintah Didesak Jatam Evaluasi Sektor Tambang
BISNIS.COM, JAKARTA--Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendesak pemerintah melakukan audit lingkungan terhadap industri pertambangan guna mencegah kerusakan ekologis lebih buruk di masa mendatang. Andri S. Wijaya, Koordinator Jatam, mengatakan audit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
37 menit yang lalu