Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Audit Lingkungan Jadi Pintu Masuk Putus Kontrak Freeport

Perubahan status kontrak karya PT Freeport Indonesia (Freeport) menjadi izin usaha pertambangan akan membuka peluang dihentikannya operasi perusahaan itu kalau hasil audit atas kerusakan lingkungan menunjukkan kerugian di pihak Indonesia.
Penambangan Freeport di Papua/Antara-Puspa Perwitasari
Penambangan Freeport di Papua/Antara-Puspa Perwitasari
Bisnis.com, JAKARTA--Perubahan status kontrak karya PT Freeport Indonesia (Freeport) menjadi izin usaha pertambangan akan membuka peluang dihentikannya operasi perusahaan itu kalau hasil audit atas kerusakan lingkungan menunjukkan kerugian di pihak Indonesia.
 
Demikian dikemukakan oleh Anggota DPR, Supratman yang juga anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Gerindra dalam diskusi bertema Freeport Gate, siapa yang harus di Kepret?. Selain Supratman, turut menjadi nara sumber pada diskusi di Gedung DPR itu Koordinator Gerakan Indoneia Bersih, Adhie Massardi dan Direktur Indef, Enny Sri Hastuti.
 
Menurut Supratman, berdasarkan pemantauan di lapangan, kerusakan lingkungan akibat limbah yang dibuang perusahaan tambang itu sudah sangat memprihatinkan.
 
Kondisi itu diperburuk lagi oleh pendangkalan sungai dan muara tempat pembuangan tailing di wilayah operasi Freeport di Timika, Provinsi Papua.
 
"Kita pertanyakan apakah kehadrian Freeport benar-benar memberi mamfaat terutama bagi rakyat Papua," ujarnya.
 
Dia menambahkan bahwa perlu segera dilakukan audit lanjutan atas kerusakan lingkungan tersebut karena hal itu akan menentukan renegosiasi dengan perusahaan itu nantinya.
 
Sementara itu, Enny Sri Hartati mengatakan heboh kasus dugaan permintaan saham yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto dan gugatan yang dijukan Menteri ESDM Sudirman Said kepada KMD tidak produktif.
 
Menurutnya, kisruh antara lembaga legislatif dengan eksekutif itu hanya akan menguntungkan pihak Freeport.
 
Dia menegaskan prinsip setiap kerjasama investasi asing sesuai konstitusi adalah bagaimana sumber kekayaan alam Indonesia sebesar-besarnya bisa menyejahterakan rakyat.
 
Dia juga sependapat kalau kasus perusakan lingkungan dijadikan pintu masuk untuk mempertimbangkan untuk pemberian izin usaha tambang setelah kontrak karya Freeport berakhir.
 
"Jangan kita sampai diadu domba dan membahas hal-hal yang tidak produktif. Kalau ini yang terjadi maka Freeport yang diutuntungkan," ujarnya.
 
Bagi masyarakat, ujarnya, tidak penting siapa yang bersalah dalam kasus permintaan saham, akan tetapi bagaimana investasi asing memberi mamfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran, ujarnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper