BISNIS.COM, JAKARTA—Sampai dengan akhir Maret 2013, pemblokiran anggaran kementerian/lembaga (K/L) masih Rp118 triliun atau 19,8% dari pagu sebesar Rp594,6 triliun.
Herry Purnomo, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, mengungkapkan jumlah anggaran K/L yang diblokir awalnya sebesar Rp242 triliun atau sebanyak 40,7% dari total pagu anggaran K/L.
Artinya, sampai dengan akhir Maret, pembukaan blokir anggaran mencapai Rp124 triliun. Namun, Herry tidak mengungkapkan jumlah kementerian yang sampai saat ini anggarannya masih diblokir.
“Saya tidak bawa data [anggaran k/l yang masih diblokir], tetapi tadinya yang diblokir itu Rp242 triiun, sekarang per 25 Maret yang diblokir Rp118 triliun. Saya kira sudah ada perkembangan cukup banyak yang berproses,” katanya seusai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, Selasa (26/3/2013).
Padahal, alokasi anggaran yang diblokir atau dibintangi akibat belum lengkapnya TOR/RAB sampai akhir Maret 2013 dan Kuasa Pengguna Anggaran tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, alokasi anggaran yang diblokir atau dibintangi tidak dapat digunakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013.
Ketentuan tersebut diatur di dalam pasal 55 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013,
Menanggapi risiko tidak terpakainya anggaran, Herry mengungkapkan pihaknya akan membahasnya lebih lanjut, terutama untuk program-program prioritas.
Dia belum bisa mengungkapkan jalan keluar yang akan dipakai, dan akan melaksanakan beleid itu terlebih dahulu untuk saat ini.
“Ya kita lihat dulu, kita ikuti PMK-nya dulu. Saya tidak mau berandai-andai,” katanya.
Herry mengatakan apabila anggaran yang diblokir tersebut benar-benar tidak bisa dicairkan, anggaran tersebut akan masuk ke dalam saldo Sisa Anggaran Lebih (SAL).
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan 10 K/L dengan anggaran terbesar masih memiliki pos anggaran yang diblokir.
“Waktu itu kita lihat dari 10 K/L terbesar saja masih ada di masing-masing K/L pembintangan anggaran, tetapi saya tidak bawa datanya berapa yang diblokir,” katanya di Istana Wakil Presiden, Jumat (22/3).
Tjokorda Nirarta Samadhi, Deputi bidang Perencanaan Prioritas Nasional dan Evaluasi Penyerapan Anggaran UKP4, mengatakan mayoritas anggaran yang diblokir adalah pos belanja rutin dan sosial, serta pinjaman dan utang luar negeri (PHLN). Adapun belanja modal ataupun belanja infrastruktur yang diblokir jumlahnya relatif kecil.
"Apapun blokir itu merupakan tanda perencanaan anggaran kita tidak bagus. Kalau semua jalan lancar benar ada data dan desain, anggaran ya jalan," kata Tjokorda, Senin (18/3). (ra)