Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMPOR DAGING SAPI: Terindikasi, Importir Miliki Saham Di Perusahaan Australia

BISNIS.COM, JAKARTA-= Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan baru terkait kasus praktik kartel impor daging sapi yang tengah diinvestigasi lembaga itu."(Kasus) daging, diduga kuat kalau importir itu juga punya saham di perusahaan ekspor

BISNIS.COM, JAKARTA-= Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan baru terkait kasus praktik kartel impor daging sapi yang tengah diinvestigasi lembaga itu.

"(Kasus) daging, diduga kuat kalau importir itu juga punya saham di perusahaan ekspor di Australia," kata Komisioner KPPU Bidang Pengkajian Munrokhim Misanam seusai diskusi bertajuk Politik Pangan: Menguak Dugaan Kartel Pangan Impor di Jakarta, Senin. (25/3)

Menurut Munrokhim, meski dia tidak bisa menyebutkan nama perusahaan yang diduga terindikasi melakukan praktek seperti itu, dia mengatakan dugaan kuat itu jelas terlihat.

Dia juga mengatakan importir tersebut juga mengimpor jeroan yang dianggap sebagai limbah di negara yang mengimpor daging seperti Australia dan Selandia Baru.

Importir itu diduga menjual jeroan di Indonesia dengan harga hampir 20 persen dari harga satu kilogram daging sapi impor, yakni sekitar Rp7.000-Rp8.000 per kg (1 kg harga daging impor di Australia jika dikurs-kan sekitar Rp45.000-Rp50.000).

"Yang namanya jeroan, di Australia dan Selandia Baru tidak laku, untuk makan hewan saja belum tentu mau. Jangan-jangan perusahaan ekspor di sana itu importir sini juga. Jadi mereka impor barang 'scrap'," katanya.

Munrokhim juga mengatakan pihaknya masih terus berupaya mengusut kasus itu. Pihaknya, kata dia, tidak bisa memutuskan perkara dengan cepat karena dilarang menggeledah dan mengeksekusi.

KPPU, sebelumnya menyatakan akan memutuskan status hukum tujuh importir daging terkait dugaan kartel daging sapi yang mereka lakukan pekan ini.

"Minggu depan akan ditentukan kasus hukumnya. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh importir," kata Wakil Ketua KPPU Saidah Sakman.

Saidah mengatakan ketujuh importir itu kemungkinan akan dikenai dugaan pasal persekongkolan, diskriminasi penunjukan importir serta penahanan pasokan.

Dia menambahkan  ketujuh importir diduga melakukan praktik kartel. Posisi importir yang tidak sesuai kebutuhan, menurut dia, merupakan salah satu bukti adanya praktik tersebut. (Antara/if)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Others
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper