BISNIS.COM, JAKARTA--Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengungkapkan pihaknya akan melakukan evaluasi standar pelayanan minimum (SPM) untuk ruas tol Makasar seksi IV yang dijadwalkan naik pada akhir April nanti.
Selanjutnya BPJT akan melakukan evaluasi yang sama terhadap semua jalan tol yang bakal mengalami kenaikan tarif pada tahun ini.
Kepala BPJT Achmad Gani Ghazali menegaskan pihaknya awal bulan ini akan meninjau tol tersebut dan selama sebulan mengevaluasi sebelum ditetapkan bahwa ruas tol itu layak mengalami kenaikan tarif.
"Sesuai jadwal kenaikan tarifnya kan akhir April. Jadi, awal bulan depan kami akan mulai untuk mengevaluasi kelayakan jalan tol itu,"ujar Gani di Jakarta, Senin (18/3/2013).
Gani menjelaskan lamanya kenaikan tarif merupakan sesuatu yang rutin terjadi tiap dua tahun.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No 38/2004 tentang Jalan pasal 48 dan Peraturan Pemerintah No 15/2005 tentang Jalan Tol pasal 68 soal penyesuaian tarif tol yang berlaku tiap dua tahun sekali.
Ia menjelaskan jika berdasarkan evaluasi terdapat beberapa standar SPM yang tidak dipenuhi maka pihaknya akan mengintrusksikan Badan Usahan Jalan Tol (BUJT) sebagai operator jalan tol untuk memenuhi SPM terlebih dahulu.
Lamanya waktu pemenuhan SPM itu tergantung dari perbaikan yang dilakukan BUJT jalan tol tersebut.
“SPM itu harus dipenuhi. Kalau belum, BUJT harus penuhi dulu, baru tarif bisa naik,” ungkap Gani.
Ia menjelaskan beberapa hal yang terkait SPM antara lain kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksessibilitas, mobilitas, keselamatan dan Unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan seperti penanganan kecelakaan, ambulans, kendaraan derek.