Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SISTEM GANJIL GENAP: Perusahaan Rental Mobil Rugi Rp200 miliar per bulan

BISNIS.COM, JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Rental Kendaraan Indonesia menyatakan pihaknya akan merugi Rp200 miliar per bulan bila Pemerintah DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.

BISNIS.COM, JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Rental Kendaraan Indonesia menyatakan pihaknya akan merugi Rp200 miliar per bulan bila Pemerintah DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Rental Kendaraan Indonesia, Pongki Pamungkas menjelaskan sejumlah perusahaan rental kendaraan roda empat akan merugi bila penerapan sistem ganjil genap diberlakukan.

Pongky menyatakan saat ini terdapat 34 perusahaan resmi yang terdaftar sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Rental Kendaraan Indonesia (Asperkindo).

Dia menjelaskan sejumlah perusahaan yang masuk dalam Asperkindo memiliki 100.000 unit kendaraan roda empat yang disewakan di wilayah DKI Jakarta.

“Kalau ada ganjil genap, separuh kendaraan tidak beroperasi  dan rata-rata biaya sewa per bulan Rp4 juta untuk satu mobil. Belum yang rental per orang [tetapi] tidak terdaftar, ” ujarnya di Jakarta, Minggu (17/3/2013).

Dia menjelaskan 90% kendaraan roda empat sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Asperkindo melayanai kebutuhan sejumlah korporasi dengan jangka waktu sewa yang cukup lama.

Bila sistem ganjil genap diberlakukan pihaknya akan meminta kompensasi dengan mendapatkan plat nomor khusus atau stiker sebagai penanda kendaraan rental berplat hitam.

Namun dia menilai penerapan sistem ganjil genap kurang tepat untuk diterapkan dalam mengatasi kemacetan di DKI Jakarta  karena minat masyarakat menggunakan kendaraan pribadi tetap tinggi.

Masyarakat yang mampu, tuturnya, akan membeli dua mobil dengan dua plat nomor berbeda sehingga dapat digunakan pada saat penerapan sistem ganjil dan genap di sejumlah ruas jalan.

Menurutnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebaiknya melakukan pembatasan usia kendaraan yang beroperasi dengan makismal usia kendaraan 7 tahun dan menyediakan sarana transportasi massal yang laik.

“Atasi kemaceten tapi harus liat komplikasinya. Dampak dan kerugian,” paparnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper