BISNIS.COM, JAKARTA-Kementerian Perhubungan akan meningkatkan kordinasi dengan instansi terkait dalam mengatasi kecelakaan moda transportasi darat.
Menurut Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono, dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan sejumlah instansi terkait berbagi peran. Terkait sarana transportasi darat menjadi kewenangan Kemenhub dan terkait kelaikan jalan raya menjadi tanggung jawab Ditjen Bina Marga.
“Sesuai UU 22/2009 angkutan jalan pola [kerja] berbagi peran dan dikomandani satu kementerian atau instansi. Misalnya untuk perilaku lalu lintas [wewenang] polisi dan penanganan kesehatan setelah kecelakaan pada Kemenkes,” katanya.
Bambang mengatakan pihaknya akan memperkuat kordinasi dan meningkatkan komunikasi forum lalu lintas angkutan jalan dan lalu lintas dengan instansi terkait dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Dia juga menyatakan pihaknya akan menindak tegas sejumlah perusahaan angkutan bus yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan beroperasi tanpa izin Kemenhub dan Dishub.