JAKARTA--Pemerintah TKI perempuan yang bekerja di sektor domestik untuk bekerja di negara-negara Timur Tengah, terutama di negara yang masih dikenakan status moratorium penempatan pekerja.
"Saya tegaskan pelarangan TKI perempuan untuk bekerja ke negara-negara yang masih diberlakukan status moratorium untuk melindungi mereka selama di luar negeri," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, Senin (11/2/2013).
Menurut dia, sampai dengan saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium penempatan TKI sektor pekerja domestik atau penata laksana rumah tangga untuk penempatan di Timur Tengah, yakni Arab Saudi, Yordania, Suriah, dan Kuwait.
Status moratorium ke beberapa negara Timur Tengah, lanjutnya, akan terus diberlakukan selama kepastian perlindungan hukum dan pemberian hak-hak dasar bagi TKI di luar negeri belum terjamin oleh negara penempatan.
Sementara itu, Rusdji Basalamah, Ketua Komite Program Kerja Himpunan Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) menyatakan ketentuan International Labour Organization (ILO) memberi kebebasan kepada siapapun untuk bekerja ke luar negeri.
"Melarang orang untuk bekerja ke luar negeri itu bukan solusi dalam perbaikan sistem penempatan dan perlindungan TKI, apalagi status moratorium tidak hanya untuk pekerja perempuan," jelasnya.
Meski ada status moratorium diberlakukan, dia menambahkan tapi jika sistem di dalam negeri tidak ada perbaikan sama sekali atau perbaikan hanya setengah-setengah, semuanya menjadi percuma.
"Ketidakmampuan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam menata regulasi perlindungan terhadap TKI di luar negeri jangan dialihkan dengan melarang orang bekerja ke negara lain," tuturnya.(msb)