Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UTANG PEMERINTAH: Beban cicilan & bunga dalam APBN diredam

JAKARTA--Risiko melonjaknya beban cicilan pokok dan bunga utang dalam APBN dapat diredam seiring recana pemerintah melakukan lindung nilai (hedging) terhadap utang pemerintah yang berdenominasi valas.Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan

JAKARTA--Risiko melonjaknya beban cicilan pokok dan bunga utang dalam APBN dapat diredam seiring recana pemerintah melakukan lindung nilai (hedging) terhadap utang pemerintah yang berdenominasi valas.

Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan hedging utang akan menimbulkan dampak positif terhadap postur APBN, terutama terkait belanja cicilan pokok dan bunga utang.

Pasalnya, langkah hedging dapat meminimalisir risiko kurs terhadap pagu pembayaran cicilan pokok dan bunga utang yang berdenominasi valas saat terjadi depresiasi kurs rupiah.

"Bagus, kan artinya ada kepastiannya. Kalau terjadi perubahan kurs, beban biaya bunga yang dibayar tidak berubah," ujar Bambang di sela Rapat Kerja Pemerintah 2013, Senin (28/1/2013).

Menurut Bambang, di tengah ketidakpastian ekonomi global, gejolak kurs tidak terelakkan dan hal tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia.

"Jadi ya kita tidak boleh anggap enteng. Jadi hedging ini pengaman untuk alokasi anggaran lebih pasti," tuturnya.

Bambang mencontohkan, apabila pemerintah telah menganggarkan Rp100 miliar untuk pembayaran cicilan dan bunga utang, realisasi yang dibayarkan tetap Rp100 miliar apabila pemerintah melakukan hedging utang. 

"[Tanpa hedging] Bisa Rp150 miliar-Rp200 miliar tergantung kurs, karena kan bayarnya tidak bisa pakai rupiah. Jadi potensi lonjakan anggaran bisa diredam," kata Bambang.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No.12/PMK.08/2013 tentang  transaksi lindung nilai dalam pengelolaan utang pemerintah. PMK ini merupakan payung hukum untuk melakukan hedging utang.

Dalam PMK ini lindung nilai dilakukan atas instrumen utang pemerintah dalam bentuk pinjaman dan surat berharga negara (SBN).

Adapun ruang lingkupnya meliputi transaksi pengelolaan risiko portofolio utang dan pengelolaan risiko fluktuasi pembayaran kewajiban utang pemerintah.

Tujuannya untuk mengendalikan fluktuasi pembayaran kewajiban utang pemerintah yang terdiri dari pokok, bunga, dan biaya lainnya akibat risiko fluktuasi nilai tukar dan/atau tingkat bunga dalam jangka waktu tertentu.

Dengan hedging utang, kata Bambang, pemerintah harus membayar premi sebagai bentuk kewajiban kepada pihak counterparty. Pagunya akan masuk dalam belanja APBN, namun Bambang belum dapat menyebutkan berapa biaya yang diperlukan untuk hedging cicilan dan bunga utang pemerintah.

Dari 2007 ke 2012, pembayaran bunga utang meningkat 47,6% dari Rp79,8 triliun menjadi Rp117,8 triliun. Sedangkan pembayaran cicilan pokok utang sepanjang 2007-2012 realisasinya berada pada kisaran Rp47 triliun-68 triliun.

Dalam APBN 2013, pagu pembayaran cicilan pokok luar negeri dialokasikan sebesar Rp58,4 triliun dan pagu pembayaran bunga utang mencapai Rp113,2 triliun.

Sementara itu, fluktuasi nilai tukar rupiah tercermin dari realisasi rata-rata sepanjang 2012 yang tercatat sebesar Rp9.384/US$. Realisasi tersebut mengalami depresiasi sebesar 6,9% dibandingkan rata-rata nilai tukar tahun sebelumnya, yakni Rp8.779/US$.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Martin-nonaktif
Sumber : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper