Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CUKAI ROKOK: PP No.109/2012 Dinilai Tak Ganggu Produksi Rokok

JAKARTA-Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) no. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan tidak akan menganggu produksi rokok.

JAKARTA-Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) no. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan tidak akan menganggu produksi rokok.

Peneliti Lembaga Demografi UI Abdillah Ahsan mengatakan PP itu berkaitan dengan pengendalian
konsumsi rokok dan sama sekali tidak berkaitan dengan produksi tembakau.

“Jadi kalau ditakutkan, produksi 2013 akan turun, produksi petani akan turun, itu tidak berkaitan dengan pengendalian,” katanya seusai Seminar Cukai Rokok Untuk Kesehatan, hari ini (15/1).

Menurutnya, peraturan bea masuk untuk produk tembakau sebesar 0% merupakan permasalahan yang lebih penting daripada PP no.109/2012. Peraturan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan No.117/PMK.011/2012 tentang tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA).

Dalam peraturan itu, beberapa produk tembakau mendapatkan bea masuk sebesar 0%. Abdillah mengatakan regulasi itu nantinya akan menyulitkan petani tembakau karena produknya berisiko kalah bersaing.  “Jangan hanya berpihak kepada industri rokok dong”. (c26/yus)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Yusran-nonaktif

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper