Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TANKER DITAHAN: Norgas Ltd Desak Pemerintah Lepas Tanker Norgas Cathinka

JAKARTA—Norgas Carrier Pte Ltd, operator kapal Norgas Cathinka, kembali mendesak pemerintah untuk melepaskan kapal tanker itu menyusul insiden kebocoran muatan gas selama masa penahanan oleh Pengadilan Negeri Serang, Banten.

JAKARTA—Norgas Carrier Pte Ltd, operator kapal Norgas Cathinka, kembali mendesak pemerintah untuk melepaskan kapal tanker itu menyusul insiden kebocoran muatan gas selama masa penahanan oleh Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Juru Bicara Norgas Carriers Charles Freeman mengatakan pihaknya khawatir adanya dampak serius pada keselamatan akibat dioperasikannya peralatan pengendali muatan propylene melebihi waktu yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan perawatan.

“Kami telah melaporkan masalah ini kepada pusat kendali Pelabuhan Merak dan Administrasi Pelayaran dan tentang bahaya yang dapat terjadi akibat kebocoran katup pengaman. Juga tentang perlunya mengosongkan katup tersebut demi keselamatan dan kesehatan,” katanya dalam siaran pers hari ini (9/11).

Kapal Norgas Cathinka saat ini ditahan dan tidak diperbolehkan berlayar berdasarkan surat Pengadilan Negeri Serang bertanggal 25 Oktober 2012. Penahanan dilakukan pascatabrakan dengan KM Bahuga Jaya yang akhirnya tenggelam di Perairan Selat Sunda.

Surat dan dokumen kapal pun ditahan oleh Kepolisian Daerah Lampung dan bukan Administrasi Pelayaran. Norgas telah menyampaikan kepada otoritas Indonesia tentang bahaya yang dapat terjadi apabila kapal Norgas Cathinka berjangkar untuk waktu yang lama.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Leon Muhamad menegaskan mengenai Norgas Cathinka berbendera Singapura itu belum bisa diberikan surat persetujuan berlayar karena adanya keputusan dari pengadilan agar kapal tersebut tidak berlayar. (yus) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hery Trianto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper