Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BALIKPAPAN--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak eksekutif dan legislatif untuk merevisi UU No. 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat karena ada beberapa poin yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi hukum. 
 
Terdapat dua pasal yang diharapkan bisa diamandemen yakni pasal 43 mengenai periode pemeriksaan serta pasal 48 tentang pembayaran denda yang harus dibayarkan akibat keterlambatan penyampaian notifikasi. Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi mengatakan pihaknya telah menyampaikan hasil kajian akademis kepada pemerintah sebagai dasar revisi aturan tersebut.
 
"Kami sebagai penegak hukum hanya menunggu inisiatif dari salah satu pihak [eksekutif atau legislatif] untuk mengajukan perubahan tersebut," ujarnya dalam Sosialisasi Perubahan Peraturan Komisi tentang Merger dan Akuisisi, Senin (05/10). 
 
Dalam pasal 43 disebutkan lama pemeriksaan untuk memutuskan kegiatan merger atau akuisisi tersebut hanya selama 90 hari tidak melanggar regulasi yang berlaku. Rinciannya, 60 hari digunakan untuk pemeriksaan pendahuluan dan 30 hari sisanya untuk pemeriksaan lanjutan.
 
Junaidi menyebutkan lama waktu tersebut sering tidak mencukupi karena KPPU memiliki keterbatasan sumber daya manusia. Contohnya, jumlah aset perusahaan yang diwajibkan melapor ke KPPU ketika melakukan merger atau akuisisi mencapai Rp2,5 triliun dan itu memerlukan waktu untuk memverifikasi kebenaran datanya. 
 
"Terlebih kalau perusahaan tersebut merupakan perusahaan multinasional yang memiliki banyak cabang."
 
Sementara batas maksimum sanksi, seperti tertulis dalam Pasal 48, yang hanya mencapai Rp25 miliar dirasa tidak lagi memberikan efek jera apabila perusahaan terlambat atau bahkan tidak menyampaikan notifikasi. Nilai transaksi akusisi atau merger yang mencapai triliunan rupiah menjadi salah satu alasan sangsi tersebut terlalu kecil sehingga efek jera yang diharapkan menjadi minimum. 
 
Wakil Ketua KPPU Yoyo Arifwardhani mengatakan pihaknya tidak menyebutkan besaran usulan sangsi yang diajukan. Dirinya hanya mengharapkan ada peningkatan nilai sangsi yang harus dibayarkan oleh perusahaan akibat terlambat atau tidak menyampaikan notifikasi terkait akuisisi atau merger.
 
"Kami tidak sampai mengajukan ke sana [besaran denda ideal]. Kami hanya berharap batasan maksimal Rp25 miliar itu bisa ditingkatkan lebih besar lagi," tukasnya.
 
Perkembangan penyampaian notifikasi terkait merger kepada KPPU sejak disahkannya PP No. 57/2010 menunjukkan tren meningkat pada akhir tahun. Junaidi mengungkapkan biasanya perusahaan menyampaikan laporan tersebut pada akhir tahun karena panjangnya proses akuisisi yang harus ditempuh. 
 
Dia menambahkan pihaknya baru akan menyidangkan dugaan keterlambatan penyampaian notifikasi merger atau akuisisi pada Selasa (06/10) ini. Kejadian ini, terangnya, merupakan yang pertama kali terjadi sejak PP No. 57/2010 berlaku.
 
Untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi pada perusahaan lain, pihaknya menghimbau agar perusahaan bisa berkonsultasi dengan KPPU ketika akan melakukan proses merger atau akuisisi. Proses yang dilakukan pada awal sebelum merger dilakukan ini nantinya bisa menjadi rekomendasi ketika menyampaikan notifikasi setelah merger atau akuisisi tuntas dilakukan dengan catatan tidak ada perubahan material di dalamnya. 
 
Selain itu, konsultasi tersebut juga tidak dipungut biaya apapun sehingga  perusahaan bisa memanfaatkannya seoptimal mungkin. "Ini untuk mengantisipasi pembatalan merger apabila melapornya setelah aksi korporasi selesai dilakukan," pungkasnya. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arma Editor
Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper