JAKARTA—Sekretaris Kabinet mengeluarkan Surat Edaran-592/Seskab/XI/2012 tentang Pembatasan Pinjaman Luar Negeri yang membebani APBN/APBD, di mana meminta para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian serta kepala daerah untuk membatasi penggunaan pinjaman luar negeri untuk pembangunan.
Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan dikeluarkannya SE-592 tertanggal 1 November 2012 itu sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam setidaknya 9 kali kesempatan yang meminta jajaran pemerintahan membatasi sumber pendanaan pembangunan dari pinjaman luar negeri.
“Surat edaran itu mengajak agar dalam membangun, supaya meninggalkan kebiasaan menggunakan utang atau pinjaman luar negeri,” katanya dalam jumpa pers di Gedung Seskab, hari ini (1/11).
Di samping surat edaran mengajak agar membatasi pengajuan program atau proyek dengan pinjaman luar negeri, termasuk didalamnya soal hibah yang mengikat dengan commitment fee serta dana pendampingan rupiah murni, yang di kemudian hari bisa membebani APBN dan APBD.
“Sehubungan dengan hal itu, diharapkan usulan proyek perlu dikaji kembali untuk membatasi penggunaan pinjaman luar negeri,” katanya.
Dia menegaskan Presiden SBY menaruh harapan agar pembangunan didanai oleh kemampuan dalam negeri maupun dari kerja sama investasi antara BUMN atau swasta nasional dengan pihak investor asing. (yus)