Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INDUSTRI PENERBANGAN: Pacific Royale Airways terancam kehilangan izin

JAKARTA—Pacific Royale Airways, maskapai yang membidik pasar penerbangan layanan penuh atau full service, terancam kehilangan izin rute jika belum beroperasi dalam 60 hari sejak pengajuan surat penundaan operasional tahap pertama.

JAKARTA—Pacific Royale Airways, maskapai yang membidik pasar penerbangan layanan penuh atau full service, terancam kehilangan izin rute jika belum beroperasi dalam 60 hari sejak pengajuan surat penundaan operasional tahap pertama.

Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murdjatmojo mengatakan sesuai dengan peraturan, perseroan memiliki waktu 30 hari sejak mengajukan surat perpanjangan persetujuan penundaan penerbangan.

Jika dalam 30 hari itu belum juga beroperasi, perseroan terkait bisa mengajukan kembali surat penundaan tahap kedua dengan jangka waktu 30 hari. Dia mengatakan informasi yang diperoleh bahwa Pacific Royale sudah mengajukan surat penundaaan tahap kedua.

“Setahu saya mereka sudah ajukan penundaan kedua, jadi total mereka punya waktu 60 hari sejak mengajukan penundaan pertama September lalu. Ini izin rute ya bukan izin usaha, izin usaha itu setahun,” katanya usai acara Pelantikan Eselon II dan II di Kemenhub, Rabu (31/10).

Berdasarkan KM No.25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara disebutkan rute penerbangan adalah lintasan pesawat udaara dari bandar udara asal ke bandar udara tujuan melalui jalur penerbangan yang telah ditetapkan.

Dalam Pasal 31 KM 25 itu juga disebutkan apabila terjadi penambahan kapasitas rute penerbangan, jika tidak dilayani sebagian atau seluruhnya selama 21 hari berturut turut tanpa pemberitahuan, maka penambahan kapasitas pada rute itu yang tidak dilayani itu akan dicabut dan dapat mengajukan permohonan kembali setelah 1 tahun terhitung tanggal pencabutan.

Pendiri dan CEO Pacific Royale Tarun Trikha mengatakan pihaknya kini menjalani program restrukturisasi perusahaan menyusul penghentian operasi sementara sejak 6 September 2012.  Pihaknya juga tengah mengkaji rencana bisnis perusahaan di Indonesia secara komprehensif.

Keputusan penghentian operasi sementara itu dilakukan oleh Tarun Trikha setelah menjabat CEO baru Pacific Royale menggantikan Samudera Sukardi yang mengundurkan diri awal Agustus 2012. “Keputusan tidak berhubungan dengan alasan regulasi apapun,” tegasnya. (Foto:Bisnis) (msb)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hery Trianto
Sumber : M. Tahir Saleh

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper