Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUTAN KALIMANTAN: Usulan Perubahan APL Seluas 236.939 Di Kalteng Bisa Dilaksanakan

JAKARTA: Usulan perubahan peruntukan hutan menjadi areal penggunaan lain (APL) di Kalimantan Tengah seluas 236.939 hektare sudah dapat dilaksanakan.

JAKARTA: Usulan perubahan peruntukan hutan menjadi areal penggunaan lain (APL) di Kalimantan Tengah seluas 236.939 hektare sudah dapat dilaksanakan.

Dengan demikian, tidak lagi berpengaruh pada proses perizinan karena Menteri Kehuanan telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 529/2012 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan pada 25 September.Dalam proses penyusunan rencana tata ruang wilayah Kalteng, tim terpadu mengusulkan untuk mengalokasikan 236.939 ha sebagai APL. Namun, Komisi IV DPR tidak menyetujui usulan itu sehingga dikembalikan lagi kepada Kementerian Kehutanan.Kepala Dinas Pertanian Kalimantan Tengah Sipet Hermanto mengatakan berdasarkan UU No. 26/2007 tentang Tata Ruang, maka RTRW harus dibuat paling lambat pada 2009. Namun, sampai 2011 RTRW Kalteng belum selesai, sehingga Komisi IV DPR ragu-ragu untuk menyetujui usulan APL 236.939 ha.Menurutnya, lahan 236.939 ha itu sebagian besar pemukiman penduduk, sehingga sudah menjadi hak masyarakat. Proses persetujuan alih fungsi hutan itu menyebabkan pembangunan real estate di Kalteng stagnan.“Pada saat ini jalan keluar kepada Kalteng diperinthkan mengacu pada Perda No. 8/2003,” jelasnya, Kamis (11/10/2012).Menurutnya, lahan 236.939 ha itu ternyata kawasan pemukiman penduduk dan kawasan pengembangan produksi, sedangkan APL hanya 26%.Apalagi, sudah terbit Keputusan Menhut No. 529/2012 pada 25 September 2012 tentang Penunjukan Kawasan hutan.Dia menambahkan ada beberapa fakta yang terungkap ke permukaan setelah ada surat Menhut pada 2006, bahwa ada beberapa sketor perkebunan yang tidak memproses lebih lanjut pelepasan kawasan hutan.“Fakta di Kalteng dalam perizinan belum pada satu rujukan, ada TGHK [Tata Guna Hutan Kesepakatan], ada juga Perda No. 8/2003.”Menurutnya, dari latar belakang aturan yang berbeda-beda itu menyebabkan ada beberapa perizinan yang tumpang tindih. Belum adanya kepastian hukum, katanya, meyulitkan proses investasi di kawasan itu. (bas) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper