Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Pembebasan Lahan, Segera Terapkan UU Baru

JAKARTA: Terhentinya proses pembangunan di beberapa ruas tol Trans Jawa seperti tol Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang dan Batang-Semarang karena masalah pembebasan lahan dan masalah finansial menyebabkan Asosiasi Tol Indonesia (ATI) mengusulkan pemerintah untuk segera menerapkan Undang-Undang No.2 tahun 2012 untuk mengurai masalah pengerjaan jalan tol  sepanjang 615 km yang melintasi pulau Jawa itu.
 
Ketua ATI, Fatchur Rachman mengatakan pemerintah sebaiknya segera menerapkan Undang-Undang No. 2 tahun 2012 untuk menyelesaikan masalah pembebasan lahan. 
 
"Pembangunan tol Trans Jawa memang menggunakan regulasi yang lama. Kalau memang mau, sebenarnya dapat menggunakan UU no. 2 tahun 2012 dengan catatan prosesnya diulang dari awal" ujar Fatchur Rahman (25/9).
 
Undang-Undang No.2 tahun 2012 yang berbicara tentang Pengadaan Tanah bagi Bangunan untuk Kepentingan Umum, menurut Fatchur perlu diterapkan untuk menyelesaikan masalah terhentinya pembebasan lahan di beberapa ruas tol Trans Jawa. Undang-Undang no.2 tahun 2012 dirancang oleh pemerintah untuk menggantikan Undang-Undang no. 38 tahun 2004 tentang Jalan. Sekadar catatan beberapa proses pengerjaan ruas jalan tol berada dalam stagnan karena investor kehabisan dana dalam proses pembebasan lahan. 
 
Pihak BPN melalui Kepala Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat, Kurnia Toha (Bisnis 24/9) menjelaskan bahwa proyek Trans Jawa lahir sebelum UU no. 2 tahun 2012 ditetapkan sehingga harus mengikuti undang-undang yang lama. 
 
Mencermati proses pengerjaan Tol Trans Jawa yang terhambat, Facthur mengatakan pemerintah bisa menggunakan UU yang baru itu dengan catatan segala prosesnya akan dimulai dari awal lagi. "Pembangunan ruang tol tidak berjalan, mengapa pemerintah tidak menggunakan saja UU baru itu. Prosesnya dimulai lagi dari awal dan salah satu prosesnya ialah konsultasi publik" ujar Fatchur.
 
Fatchur mengusulkan supaya pemerintah mengambil alih proses pengadaan lahan dengan menggunakan UU no 2 tahun 2012. "Prosesnya dirinci, dimulai lagi dari awal. Ruas-ruas tol yang tidak ada kemajuan dari pada pakai UU lama mendingan pakai yang baru. Kendati akan mulai lagi prosesnya dari awal dengan konsultasi publik" tegas Fatchur.
 
Menurut Fatchur undang-undang no.2 tahun 2012 lebih memberi kepastian kepada investor. Jika dalam undang-undang lama masalah pembiayaan diserahkan kepada investor, dalam undang-undang baru sebaliknya. Investor pada akhirnya membayar sesuai jumlah yang dikeluarkan pemerintah untuk pembebasan lahan itu.
 
Selain itu menurut Fatchur dalam undang-undang baru menjamin kepastian khususnya dalam hal jangka waktu pengadaan lahan. Dengan Undang-Undang baru dijamin  pembebasan lahannya selesai dengan sesuai jangka waktu yang sudah ditetapkan, tegas Fachtur.(faa)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Dara Aziliya
Sumber : Thomas Mola

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper