JAKARTA: Rencana Kementerian Perhubungan menetapkan tarif batas atas pemeriksaan kargo dan pos melalui agen inspeksi dinilai dapat menciptakan persaingan sehat sekaligus menghindari potensi terjadinya kartel oleh pelaku agen inspeksi yang jumlahnya masih sedikit saat ini.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) M Kadrial mengatakan di luar negeri jumlah agen inspeksi atau regulated agent (RA) mencapai ratusan dibandingkan dengan jumlah RA di Indonesia baru mencapai 10 perusahaan.
"Dengan masih sedikitnya pelaku industri maka sebaiknya pemerintah ambilalih dahulu untuk mengatur, baru setelah sudah banyak RA bisa diserahkan ke pasar, ini agar tidak kartel," katanya ditemui dalam acara di Halal bi Halal Kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (14/9/2012).
Dia mengatakan di luar negeri bahkan perusahaan kurir dan kargo bisa menjadi RA sehingga perusahaan kargo dan kurir dapat melakukan pemeriksaan sendiri. Oleh karenanya, tarif di luar negeri diserahkan kepada industri dan sangat kompetitif.
Namun untuk Indonesia, katanya, sebaiknya sebagaimana dukungan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Kementerian Perhubungan mesti mengatur tarif batas atas untuk sementara, sedangkan tarif batas bawah sebaiknya tidak diatur dan diserahkan ke industri atau mekanisme pasar.
"Untuk patokan tarif seperti yang kami ungkapkan sebelumnya berkisar Rp125 per kg, itu tergantung nanti pembahasan dengan pemerintah," katanya.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta Adi Kanrio mengatakan pihaknya belum dapat memberikan masukan soal patokan tarif atas yang sesuai mengingat masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan. "Kami tunggu saja dari Kemenhub, karena informasinya mereka yang mengatur," katanya.
Namun dia menegaskan dalam pandangannya mestinya, tarif batas atas diserahkan kepada pelaku pasar dalam hal ini RA. Hal itu karena masalah tarif itu sebetulnya menjadi wilayah dari pelaku usaha.(msb)