Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TOL BALIKPAPAN-SAMARINDA: Pemprov Kaltim Tambah Dana Pembebasan Lahan

BALIKPAPAN: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan untuk menambah anggaran pembebasan lahan jalan tol Balikpapan-Samarinda guna pekerjaan Paket V sebesar Rp35 miliar, dengan target penyelesaian pembebasan pada akhir tahun ini. 

BALIKPAPAN: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan untuk menambah anggaran pembebasan lahan jalan tol Balikpapan-Samarinda guna pekerjaan Paket V sebesar Rp35 miliar, dengan target penyelesaian pembebasan pada akhir tahun ini. 

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Balikpapan Suryanto mengatakan usulan penambahan anggaran tersebut sebelumnya diajukan kepada pemerintah provinsi setelah dilakukan penilaian dan pengukuran lahan yang akan dibebaskan.

Dia meyakini tambahan anggaran tersebut sudah mencukupi untuk digunakan dalam pembebasan lahan yang termasuk dalam Paket V. 

“Sudah masuk dalam anggaran bantuan provinsi yang diserahkan ke Pemkot Balikpapan sekitar Rp35 miliar. Kami tinggal menyelesaikan di lapangan,” ujarnya, Rabu (5/9/2012).Dia menyebutkan pembebasan lahan yang menjadi tanggung jawab pihaknya adalah untuk pekerjaan Paket I dan Paket V karena sebagian lokasinya berada pada wilayah administratif Pemkot Balikpapan.

Seluruh lahan di Paket I sudah rampung dilakukan dan hanya tinggal menunggu pinjam pakai lahan pada Hutan Lindung Sungai Wain yang dilalui jalan bebas hambatan tersebut.Sementara untuk Paket V, proses pembebasan masih berlangsung karena hampir seluruhnya harus dilakukan ganti rugi. Asisten Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakot Balikpapan Sri Soetantinah menambahkan secara prinsip pembebasan lahan tidak ada kendala karena pemilik bersedia untuk melepas hak tanahnya.“Namun ada persoalan teknis seperti kepemilikan tanah yang masih belum sertipikat, pemilik yang lokasinya jauh dari Balikpapan, hingga masalah kecil yang memerlukan waktu untuk menyelesaikannya,” tukasnya.Dia menyebutkan tugas Pemkot Balikpapan yakni mensosialisasikan pembebasan lahan, mengkur area yang akan dibebaskan serta melakukan negosiasi harga tanah. Selain itu, verifikasi terhadap keabsahan surat kepemilikan juga menjadi tanggung jawab Pemkot Balikpapan sebelum melaporkannya kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kaltim.Proses yang menurutnya memerlukan waktu cukup lama adalah menetukan kepemilikan lahan yang termasuk dalam proyek tersebut. Lokasi tanah yang menjadi lahan tidur menyebabkan tim pembebasan harus memastikan kepemilikan tanah tersebut. (if) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arma Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper