Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TARIF KARGO PESAWAT: AP Logistik abaikan rekomendasi Ombudsman

JAKARTA: Tarif pemeriksaan kargo pesawat udara oleh perusahaan regulated agent PT Angkasa Pura Logistik mulai diberlakukan di Bandara Juanda Surabaya mulai 1 September 2012.

JAKARTA: Tarif pemeriksaan kargo pesawat udara oleh perusahaan regulated agent PT Angkasa Pura Logistik mulai diberlakukan di Bandara Juanda Surabaya mulai 1 September 2012.

 

Meski, Ombudsman RI sebelumnya sudah memberikan rekomendasi bahwa KP No.152/2012 dinyatakan mal administrasi dan harus diganti dengan peraturan setingkat menteri.

 

PT Angkasa Pura Logistik yang merupakan anak Usaha PT Angkasa Pura I akan mengenakan tarif pemeriksaan kargo pesawat udara dengan harga yang beragam yakni mulai Rp300  per kilogram (kg) sampai Rp500/kg belum termasuk PPN 10%.

 

Ketentuan pemberlakuan tarif ini tertuang dalam Surat Edaran No.ED.004/APL/2012/DU tentang Pemberlakuan Tarif Pelayanan Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos Internasional Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara di Kantor PT Angkasa Pura Logistik Surabaya.

 

Surat ini ditandatangani Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) Logistik Huybert Olaf De Bont pada 29 Agustus 2012.

 

"Untuk kargo internasional jenis general kargo dikenakan tarif pemeriksaan Rp300/kg belum termasuk PPN 10%. Untuk dangerous good cargo Rp500/kg belum termasuk PPN 10%," tutur Huybert dalam suratnya.

 

Huybert menjelaskan dikeluarkannya edaran pembelakukan tarif regulated agent (RA) atau agen inspeksi ini merujuk pada peraturan Dirjen Perhubungan Udara No. KP 152/2012 tentang Pengamanan Kargo dan Pos yang diangkut dengan Pesawat Udara.

 

Selain itu, merujuk pada surat edaran No.003/APL/2012/DU tanggal 14 Agustus 2012 tentang Sosialisasi Tarif Pelayanan Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos Yang Diangkut Pesawat Udara di Kantor Cabang PT AP Logistik Surabaya.

 

Surat edaran tentang pemberlakuan tarif RA ini ditujukan kepada para pengguna jasa RA dan PT AP Logistik Cabang Surabaya.

 

Direktur Operasional PT AP Logistik Satrio mengatakan tarif RA internasional yang dilakukan oleh AP Logistik, mulai 1 September 2012, setelah sebelumnya telah dilakukan sosialisasi, dan free trial.

 

"Pemeriksaan RA untuk kargo domestik segera menyusul. Saat ini ada RA lain di Surabaya, yakni PT Jayadara Aero Mandiri. Pada prinsipnya kami akan mengikuti peraturan yang ada, salah satunya mengenai rekomendasi Ombudsman," kata Satrio kepada Bisnis, Minggu (2/9/2012).

 

Tidak tepat

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) khusus Bandara Soekarno-Hatta Jakarta Arman Yahya mengatakan pembelakuan tarif baru untuk pemeriksaan kargo udara oleh PT AP Logistik di Bandara Juanda Surabaya dengan merujuk pada KP 152 tidak tepat.

 

Pasalnya, hal tersebut bertentangan dengan surat rekomendasi yang diberikan Ombudsman RI kepada Menteri Perhubungan agar mencabut peraturan dirjen itu dan menggantikannya dengan peraturan lain setingkat menteri oleh, karena KP 152 dinilai mal administrasi.

 

"Rekomendasi Ombudsman ini apa tidak sampai ke Surabaya, mengapa tarif RA sudah mulai diberlakukan padahal masih harus menunggu tanggapan dari Menteri Perhubungan terkait rekomendasi Ombudsman," kata Arman.

 

Ketua Ombudsman RI (ORI) Danang Girindrawardana mengatakan  masalahnya adalah pihaknya merekomendasikan Menhub untuk membuat Peraturan Menteri sebagai pengganti peraturan Dirjen Perhubungan Udara KP 152 itu.

 

Danang menambahkan pejabat Angkasa Pura 1 di Surabaya itu barangkali tidak tahu soal rekomendasi Ombudsman, tetapi kalau tetap dia nekad melanjutkan hal itu, pihaknya akan memastikan dia untuk digantikan pejabat lain yang lebih kompeten.

 

"Mungkin kata-kata yang paling pas adalah pemecatan bagi pejabat publik yang tidak mengindahkan rekomendasi ORI. Pejabat AP1 itu mengeluarkan kebijakan yang melawan proses solusi yang sedang diambil oleh Menteri Perhubungan," ucap Danang. (Bsi)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper