JAKARTA: Kementerian Perdagangan akhirnya menerbitkan revisi Permendag No 31/2008 yang mengatur waralaba, Rabu (29/8/2012).Revisi yang tertuang dalam Permendag No 53/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba itu antara lain mengatur kewajiban bagi waralaba agar menggunakan bahan baku, peralatan dan menjual barang dalam negeri sedikitnya 80%.Meskipun demikian, Kemendag masih memberikan toleransi kurang dari 80% setelah mempertimbangkan rekomendasi dari tim penilai yang akan dibentuk oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.Selain itu, pemberi dan penerima waralaba juga diwajibkan melaksanakan usaha terbatas pada izin usaha yang diperolehnya. Franchisor dan franchisee dapat menjual barang pendukung usaha utama maksimal 10% dari total barang yang dijual.Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo menyampaikan revisi beleid itu bertujuan meningkatkan kemitraan antara pemberi waralaba dengan pelaku usaha kecil dan menengah serta meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. (arh)